Dituding Cemarkan Nama Baik, Pemilik Depot Mirasa 2 Kediri Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U saat melapor ke Polresta Kediri
Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U saat melapor ke Polresta Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Yuyun Masita Yuwono, pemilik depot Mirasa 2 di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri dilaporkan ke Polresta Kediri. Ia dipolisikan oleh Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U karena dituding sudah mencemarkan nama baiknya di sebuah media sosial WhatsApp.
 
Pelapor mengaku, mengenal terlapor karena sebelumnya bertetangga di Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
 
"Jarak rumah kami hanya 65-70 meter. Saya dengan yang bersangkutan sudah kenal lama. Tetapi belakangan tidak pernah berjumpa. Saya dapat kabar kalau dia itu menghina saya. Seolah-olah saya ditegur pemerintah atau 'disemprit' tidak boleh menjadi notaris," kata Dr. Wijayanto Setiawan melalui sambungan telepon genggamnya.
 
Lanjut Dr. Wijayanto, terlapor dituding sudah menyebarkan berita tentang dirinya di grup media sosial WhatsApp dengan nama DANA PANGRUKTI. Berita yang dianggap korban tidak benar dan menyesatkan tersebut baru diketahuinya, setelah 11 bulan kemudian. Korban diberitahu oleh seorang teman yang kebetulan juga menjadi pengurus di perkumpulan RUKUN SINOMAN DANA PANGRUKTI (RSDP) Kediri tersebut.
 
"Saya sudah menjadi penduduk Surabaya dan tidak tahu masalahnya. Baru 11 bulan kemudian saya dengar tentang berita yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Akhirnya saya melalui teman saya, tanya apa benar begitu. Kemudian melalui sambungan telepon teman saya, yang bersangkutan mengakui salah. Mula-mula dia mau bertemu dengan saya, tetapi akhirnya tidak mau. Akhirnya saya laporkan ke polisi," beber pria yang kini tinggal di Jembatan Merah, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya itu.
 
Akibat kejadian itu, Wijayanto melapor ke Polresta Kediri, pada Juni 2019 lalu. Dia membawa barang bukti berupa screenshoot berita yang dikirim oleh terlapor dalam grup WhatsApp. Selama proses berjalan di kepolisian kurang lebih satu tahun lamanya, korban mengaku menerima perkembangan penanganan perkara tersebut. Termasuk upaya hukum Polresta Kediri untuk menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
 
"Saya diberitahu kalau sampai sekarang posisinya dia sebagai tersangka. Dari penyelidikan, penyidikan dan sudah digelar perkara," imbuh korban. 
 
Berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/83/VI/2019/Res Kediri Kota, terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan atau mendistribusikan berita yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Kejaian.
 
Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana yang dikonfirmasi di ruangannya mengakui tengah menangani kasus tersebut. Kini pihaknya sedangkan mendalaminya. Pasalnya, selain kasus pidana, ada perkara perdata yang terkait dengan yang bersangkutan. Untuk itu, dirinya harus tetap berhati-hati dan teliti.
 
"Kami telah memeriksa pihak terlapor dan melakukan gelar perkara. Hasilnya akan kita sampaikan nanti," kata AKBP Miko Indrayana, Jumat (15/5/2020).
 
Terpisah, Luka Fardiana, selaku kuasa hukum Yuyun Masita Yuwono (terlapor) yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tetapi menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kategori delik aduan dan pengadu dianggap tidak memiliki legal standing untuk melapor.
 
"Ada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa ketentuan pasal itu adalah delik aduan. Sedangkan orang namanya Wijayanto Setiawan, sebagai pelapor itu dulu panggilan namanya WEE OE. Di pesan wahattsap itu juga belum terbukti dibuat oleh bu Yuyun. Selain itu dalam pesan whatsapp, kan namanya tertulis WEE U, bukan WEE OE," jelas Luka.
 
"Jadi Wijayanto Setiawan itu tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Seharusnya penyidikan harus dihentikan itu sesuai hukum. Pengadu kan harus punya legal standing, ada pengadu yang punya hak mengadu. Kemudian namanya delik aduan itu, ada batas waktunya untuk mengadukan. Tidak salah selama 6 bulan, setelah diketahui. La ini kapan pengaduannya 11 bulan setelah kejadian. Tetapi ini tidak dipertimbangkan di kepolisian," tutupnya. Can

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…