Dituding Cemarkan Nama Baik, Pemilik Depot Mirasa 2 Kediri Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U saat melapor ke Polresta Kediri
Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U saat melapor ke Polresta Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Yuyun Masita Yuwono, pemilik depot Mirasa 2 di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri dilaporkan ke Polresta Kediri. Ia dipolisikan oleh Dr. Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum alias WEE U karena dituding sudah mencemarkan nama baiknya di sebuah media sosial WhatsApp.
 
Pelapor mengaku, mengenal terlapor karena sebelumnya bertetangga di Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
 
"Jarak rumah kami hanya 65-70 meter. Saya dengan yang bersangkutan sudah kenal lama. Tetapi belakangan tidak pernah berjumpa. Saya dapat kabar kalau dia itu menghina saya. Seolah-olah saya ditegur pemerintah atau 'disemprit' tidak boleh menjadi notaris," kata Dr. Wijayanto Setiawan melalui sambungan telepon genggamnya.
 
Lanjut Dr. Wijayanto, terlapor dituding sudah menyebarkan berita tentang dirinya di grup media sosial WhatsApp dengan nama DANA PANGRUKTI. Berita yang dianggap korban tidak benar dan menyesatkan tersebut baru diketahuinya, setelah 11 bulan kemudian. Korban diberitahu oleh seorang teman yang kebetulan juga menjadi pengurus di perkumpulan RUKUN SINOMAN DANA PANGRUKTI (RSDP) Kediri tersebut.
 
"Saya sudah menjadi penduduk Surabaya dan tidak tahu masalahnya. Baru 11 bulan kemudian saya dengar tentang berita yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Akhirnya saya melalui teman saya, tanya apa benar begitu. Kemudian melalui sambungan telepon teman saya, yang bersangkutan mengakui salah. Mula-mula dia mau bertemu dengan saya, tetapi akhirnya tidak mau. Akhirnya saya laporkan ke polisi," beber pria yang kini tinggal di Jembatan Merah, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya itu.
 
Akibat kejadian itu, Wijayanto melapor ke Polresta Kediri, pada Juni 2019 lalu. Dia membawa barang bukti berupa screenshoot berita yang dikirim oleh terlapor dalam grup WhatsApp. Selama proses berjalan di kepolisian kurang lebih satu tahun lamanya, korban mengaku menerima perkembangan penanganan perkara tersebut. Termasuk upaya hukum Polresta Kediri untuk menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
 
"Saya diberitahu kalau sampai sekarang posisinya dia sebagai tersangka. Dari penyelidikan, penyidikan dan sudah digelar perkara," imbuh korban. 
 
Berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/83/VI/2019/Res Kediri Kota, terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan atau mendistribusikan berita yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Kejaian.
 
Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana yang dikonfirmasi di ruangannya mengakui tengah menangani kasus tersebut. Kini pihaknya sedangkan mendalaminya. Pasalnya, selain kasus pidana, ada perkara perdata yang terkait dengan yang bersangkutan. Untuk itu, dirinya harus tetap berhati-hati dan teliti.
 
"Kami telah memeriksa pihak terlapor dan melakukan gelar perkara. Hasilnya akan kita sampaikan nanti," kata AKBP Miko Indrayana, Jumat (15/5/2020).
 
Terpisah, Luka Fardiana, selaku kuasa hukum Yuyun Masita Yuwono (terlapor) yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tetapi menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kategori delik aduan dan pengadu dianggap tidak memiliki legal standing untuk melapor.
 
"Ada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa ketentuan pasal itu adalah delik aduan. Sedangkan orang namanya Wijayanto Setiawan, sebagai pelapor itu dulu panggilan namanya WEE OE. Di pesan wahattsap itu juga belum terbukti dibuat oleh bu Yuyun. Selain itu dalam pesan whatsapp, kan namanya tertulis WEE U, bukan WEE OE," jelas Luka.
 
"Jadi Wijayanto Setiawan itu tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Seharusnya penyidikan harus dihentikan itu sesuai hukum. Pengadu kan harus punya legal standing, ada pengadu yang punya hak mengadu. Kemudian namanya delik aduan itu, ada batas waktunya untuk mengadukan. Tidak salah selama 6 bulan, setelah diketahui. La ini kapan pengaduannya 11 bulan setelah kejadian. Tetapi ini tidak dipertimbangkan di kepolisian," tutupnya. Can

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …