Edarkan Ganja Gorilla dan Pil LL, Pemuda Asal Gubeng Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka FR diapti polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya.
Tersangka FR diapti polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya mengamankan pemuda asal Gubeng Klingsingan Surabaya karena mengedarkan narkoba.

Tersangka yang berinisial FR alias moncrot digerebek di sebuah rumah di jalan Gubeng Klingsingan Surabaya pada Minggu (29/3) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan pengungkapan tersangka bermula Ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran tembakau gorilla. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

"Mendapat informasi itu, anggota kami langsung nelakukan penyelidikan dan dan akhirnya, anggota kami pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 05 30 Wib, anggota kami menggerebek sebuah rumah di Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan berhasil mengamankan tersangka ( FR alias Moncrot,red )," sebut Kapolsek Gubeng Kompol Naufil, Selasa (19/5/2020).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan 18 klip plastic kecil berisi tembakau sintesis (tembakau gorilla) yang berbentuk seperti tembakau warna coklat dengan berat total 11,65 gram dan juga 1 bungkus tembakau merk Mars Brand warna coklat agak kehitaman seberat 26.06 gram beserta plastiknya beserta 1 bungkus tembakau biasa warna kecoklatan seberat 9.57 gram.

Selain tembakau sintesis, polisi juga menemukan ribuan jenis pil koplo jenis dobel L.

Tak sampai disitu, polisi juga turut menyita sebuah handphone Samsung J4 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 370.000 sisa dari hasil penjualan.

Dari penuturan tersangka kepada petugas, satu poket tembakau sintetis tersebut dijualnya dengan harga Rp 20 ribu rupiah, sedangkan untuk pil koplo dijual Rp 20 ribu per 10 butirnya.

“Ternyata selain jual tembakau gorilla, tersangka ini juga edarkan pil koplo,” tambahnya.

Saat ditanya terkait sumber barang haram tersebut, FR mengaku hanya dititipi oleh temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Ia mengaku mendapat untung sebesar Rp 5.000 rupiah untuk satu poket pil koplo dan tembakau sintetis.

“Kalau seharai bisa sampai 50-100 ribu. Tergantung yang beli juga. Sudah tiga bulanan jualan ini,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…