Edarkan Ganja Gorilla dan Pil LL, Pemuda Asal Gubeng Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka FR diapti polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya.
Tersangka FR diapti polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya mengamankan pemuda asal Gubeng Klingsingan Surabaya karena mengedarkan narkoba.

Tersangka yang berinisial FR alias moncrot digerebek di sebuah rumah di jalan Gubeng Klingsingan Surabaya pada Minggu (29/3) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan pengungkapan tersangka bermula Ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran tembakau gorilla. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

"Mendapat informasi itu, anggota kami langsung nelakukan penyelidikan dan dan akhirnya, anggota kami pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 05 30 Wib, anggota kami menggerebek sebuah rumah di Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan berhasil mengamankan tersangka ( FR alias Moncrot,red )," sebut Kapolsek Gubeng Kompol Naufil, Selasa (19/5/2020).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan 18 klip plastic kecil berisi tembakau sintesis (tembakau gorilla) yang berbentuk seperti tembakau warna coklat dengan berat total 11,65 gram dan juga 1 bungkus tembakau merk Mars Brand warna coklat agak kehitaman seberat 26.06 gram beserta plastiknya beserta 1 bungkus tembakau biasa warna kecoklatan seberat 9.57 gram.

Selain tembakau sintesis, polisi juga menemukan ribuan jenis pil koplo jenis dobel L.

Tak sampai disitu, polisi juga turut menyita sebuah handphone Samsung J4 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 370.000 sisa dari hasil penjualan.

Dari penuturan tersangka kepada petugas, satu poket tembakau sintetis tersebut dijualnya dengan harga Rp 20 ribu rupiah, sedangkan untuk pil koplo dijual Rp 20 ribu per 10 butirnya.

“Ternyata selain jual tembakau gorilla, tersangka ini juga edarkan pil koplo,” tambahnya.

Saat ditanya terkait sumber barang haram tersebut, FR mengaku hanya dititipi oleh temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Ia mengaku mendapat untung sebesar Rp 5.000 rupiah untuk satu poket pil koplo dan tembakau sintetis.

“Kalau seharai bisa sampai 50-100 ribu. Tergantung yang beli juga. Sudah tiga bulanan jualan ini,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Berita Terbaru

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…