Edarkan Ganja Gorilla dan Pil LL, Pemuda Asal Gubeng Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 21:38 WIB

Edarkan Ganja Gorilla dan Pil LL, Pemuda Asal Gubeng Digerebek

i

Tersangka FR diapti polisi di Mapolsek Gubeng Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya mengamankan pemuda asal Gubeng Klingsingan Surabaya karena mengedarkan narkoba.

Tersangka yang berinisial FR alias moncrot digerebek di sebuah rumah di jalan Gubeng Klingsingan Surabaya pada Minggu (29/3) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan pengungkapan tersangka bermula Ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran tembakau gorilla. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

"Mendapat informasi itu, anggota kami langsung nelakukan penyelidikan dan dan akhirnya, anggota kami pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 05 30 Wib, anggota kami menggerebek sebuah rumah di Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan berhasil mengamankan tersangka ( FR alias Moncrot,red )," sebut Kapolsek Gubeng Kompol Naufil, Selasa (19/5/2020).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan 18 klip plastic kecil berisi tembakau sintesis (tembakau gorilla) yang berbentuk seperti tembakau warna coklat dengan berat total 11,65 gram dan juga 1 bungkus tembakau merk Mars Brand warna coklat agak kehitaman seberat 26.06 gram beserta plastiknya beserta 1 bungkus tembakau biasa warna kecoklatan seberat 9.57 gram.

Selain tembakau sintesis, polisi juga menemukan ribuan jenis pil koplo jenis dobel L.

Tak sampai disitu, polisi juga turut menyita sebuah handphone Samsung J4 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 370.000 sisa dari hasil penjualan.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Dari penuturan tersangka kepada petugas, satu poket tembakau sintetis tersebut dijualnya dengan harga Rp 20 ribu rupiah, sedangkan untuk pil koplo dijual Rp 20 ribu per 10 butirnya.

“Ternyata selain jual tembakau gorilla, tersangka ini juga edarkan pil koplo,” tambahnya.

Saat ditanya terkait sumber barang haram tersebut, FR mengaku hanya dititipi oleh temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Ia mengaku mendapat untung sebesar Rp 5.000 rupiah untuk satu poket pil koplo dan tembakau sintetis.

“Kalau seharai bisa sampai 50-100 ribu. Tergantung yang beli juga. Sudah tiga bulanan jualan ini,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU