SURABAYAKAGI.com, Blitar- Dalam kurun waktu 1 bulan sejak awal April sampai 30 April 2026, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil membekuk 19 tersangka yang di duga edar barang haram berupa Narkotika dan Obat obatan terlarang jenis Doble L dan Pilkoplo, uniknya dalam peredaran Narkotika jenis sabu tersangka gunakan metode Paket Hemat, dan dari ke 19 tersangka itu ada beberapa tersangka merupakan Residivis dngan kasus yang sama, dari ke 19 tersangka Polisi berhasil menyita dari pada tersangka berupa 34,39 Gram sabu, 3 butir Pil Ekstasi,dan 5.987 butir Pil Doble L, selain uang juga belasan HP, kini ke 19 tersangka masih jalani pemeriksaan
Hal itu di sampaikan langsung Kapolres Blitar Kota Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK dalam relisnya Senen (18/6'26) siang, orang nomer satu di Polres Blitar Kota itu menyampaikan, untuk tersangka edar Sabu rata rata membeli barang serbuk putih itu dari luar daerah, Surabaya,Kediri,Madiun dan Kab.Malang dalam jumlah besar sebelum di edarkan sabu sabu tersebut di pecah ( di pisah ) dngan paket kecil yang di kemas dalam plastik² kecil untuk dibedaekan di wilayah Blitar Raya.
"Setelah sabu berhasil di pecah di kemas kecil kecil dengan pola Paket Hemat yang di jual seharga Rp.500 ribu perpaket."Terang AKBP Kalfaris Lalo.
AKBP Kalfaris secara gamblang menjelaskan bahwa dari 19 tersangka 14 di antaranya merupakan Residivis dengan kasus Sabu dan okerbaya dua diantaranya tersangka pelaku spesialis, sedang untuk 6 pelaku edar pil Ekstasi merupakan Residivis, sedang peredarannya di wilayah jajaran hukum Polres Blitar 6 di wilayah Kecamatan, sedang sisanya di 5 wilayah kecamatan kabupaten Blitar, Kec.Kanigoro, Kec Sutojayan,Kec.Garum dan Kec.Wonotirto.
"Kita terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan tentang peredaran. Narkoba dan sejenisnya di wilayah Blitar Raya, sekaligus kami minta masarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui peredaran aktifitas peredaran Narkoba maupun obat obatan terlarang yg bisa di jerat hukum." Tegas Panen Polri dngn dua mekati kuning di pundaknya ini.
Mengakhiri relisnya AKBP Kalfaris menyampaikan untuk pasal pasal untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka yang di jerat UU.RI No. 35/2009 tentang Narkotika, UU.RI No.1/2023 tentang KUHP Nasional, serta UU.RI.No.17 ,tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seumur hidup, Relis di akhiri dngn menunjukan BB.Les
Editor : Redaksi