Ingatkan Jasa Siti Fadilah, Demokrat: Bebaskan Dia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siti Fadilah
Siti Fadilah

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Nama Siti Fadilah kembali mencuat setelah sekian lama tidak terdengar suaranya di dalam rapat dengan WHO. Hal ini lantaran ia di depak dari jajaran Menteri karena kasus korupsi yang dituduhkannya.

Mengenai mencuatnya nama Siti Fadilah ini diawali dengan viralnya video wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menkes RI. Wawancara ini dimaksudkan Deddy untuk meminta pendapat mengenai pandemic Covid-19 yang sekarang meluas di hampir seluruh dunia.

Mengapa Siti Fadilah, diketahui, Siti Fadilah ada wanita pertama yang berani berargumen untuk membatalkan pandemic SARS WHO dan juga melarang membeli vaksin yang diperdagangkan oleh Bill Gates.

Terkait wawancara ini, Deddy telah melanggar sejumlah aturan. Kabag Humas Ditjen PAS Rika Apriyanti menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasdan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No M HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.

Hal ini menjadikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membawa Siti Fadilah Supari ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Terkait hal ini, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyoroti tindakan Kemenkumham. Didik Mukrianto mengatakan, ada bijaknya para pemimpin bangsa ini mendengar setiap masukan anak bangsa termasuk Siti Fadilah Supari dalam kapasitas dan kompetensi serta pengalamannya dalam menangani persoalan kesehatan.

"Beliau pernah membatalkan penetapan pandemi SARS yang ditetapkan WHO waktu itu yang disinyalir tidak transparan dan terbukti, tanpa Anti Virus yang direkomendasikan oleh WHO, Indonesia bisa menghentikan penyebaran virus SARS waktu itu," ujar Didik Mukrianto, Selasa (26/5/2020).

Dia mengatakan, walaupun mantan menteri kesehatan itu saat ini berstatus warga binaan, negara, pemerintah, pemimpin, dan pejabat tidak boleh lupa dengan jasa-jasa Siti Fadilah Supari untuk masyarakat, Indonesia, bahkan untuk dunia. "Terlalu picik dan naif apabila ada pejabat yang menistakan itu," ujar anggota komisi III DPR RI ini.

Dia mengatakan, disiplin ilmu dan pengalaman Siti Fadilah Supari tidak boleh dimatikan dan dinafikkan hanya karena statusnya. "Untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa ini, seharusnya sebaliknya," tuturnya.

Selain itu, Andi mengatakan bahwa Siti dianggap bukan sebagai koruptor. Namun, Siti banyak berjasa di bidang kesehatan di masa Presiden era Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Bu Siti Fadilah bukan koruptor dan penjahat besar. Ada banyak jasanya dalam sistem kesehatan Indonesia," ucap Andi.

Tag :

Berita Terbaru

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…