Divonis Setahun  Terdakwa Penipuan Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020). SP/Nbd
Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020). SP/Nbd

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Sutarno, akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Sidik Sarjono,  sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni selama satu tahun penjara.

Terdakwa M. Sidik Sajono, dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tanah kavling di Perumahan Islamic Residence.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Sidik Sarjono ST, selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan perhatian di masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa belum pernah dihukum, serta antara terdakwa dan pelapor sudah ada perjanjian perdamaian, dengan mengembalikan seluruh kerugian pelapor,"imbuh hakim Sutarno.

Atas putusan ini, Putu Bagus Uta Dharma Susila, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir,"ujar Putu saat ditanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

PH terdakwa, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa ia akan mengajukan upaya banding. Langkah banding ini dikarenakan sudah ada pengembalian uang seluruhnya dari kliennya terhadap pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

"Pertimbangan saya mengajukan langkah banding ini jelas. Bahwa perkara ini tidak ada kerugian. Kan majelis hakim ini juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian. Sudah dikembalikan. Lha kok kok vonisnya sama dengan tuntutan,"kata Putu.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa perkara ini adalah perjanjian. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya seharusnya  bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwakan oleh JPU. "Harus lepas, dasar saya harus lepas,"tandasnya.

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.
Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.Nbd

 

Berita Terbaru

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…