Sidang Kasus Narkotika Pemulung Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jun 2020 20:37 WIB

Sidang Kasus Narkotika Pemulung Dituntut 5 Tahun Penjara

i

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang Kasus narkotika jenis sabu - sabu menjerat seorang pemulung yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/6). Sidang tersebut agenda mendengarkan saksi keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Saat Majelis Hakim membuka persidangan dengan melemparkan pertanyaan kepada terdakwa Karmono Bin Miskan yang bekerja sebagai pemulung terkait dengan penggunaan narkotika membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa menjawab “Ya, benar yang Mulia”.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Dilanjutkan dengan pembacaan tuntuntan pidana hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menjalani sidang kilat, yang dituntut Majelis Hukum selama 5 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat dengan Majelis Hakim, dimana terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ucapnya.

Saksi Bagus Wahyu dan Teguh Anggara yang merupakan anggota Polsek Pakal dihadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian atas penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB membeli sabu kepada Winarto dengan cara terdakwa bertemu dirumahnya, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran sabu sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kemudian Winarto menyerahkan 2 (dua) pokhet sabu.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Setelah itu terdakwa membawanya pulang ke rumahnya 1 (satu) pokhet konsumsi sendiri sisanya 1 (satu) pockhet masih terdakwa simpan di kos. Namun perbuatannya diketahui oleh warga langsung melaporkan ke Polsek Pakal.

Anggota Polsek Pakal melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar rumahnya, dengan melakukan introgasi dan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik shabu, 94 (sembilan puluh empat) plastik kosong, 16 (enam belas) korek api gas, 7 (tujuh) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 5 (lima) Cutten bud, 1 (satu) silet tatra, 1 (satu) bungkus permen Doublemint warna hijau yang ditemukan di pojokan dalam Kamar terdakwa.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Saat Majelis Hukum memberikan pertanyaan kepada terdakwa “Bahwa barang bukti yang ditemukan, benar milik saudara?” terdakwa mengatakan “Benar sekali, pak”, ungkap Karmono. Narkotika yang dibeli dari Winarto digunakan untuk apa terdakwa tanya Majelis Hukum, dikonsumsi sendiri yang Mulia, kadang merasa kecapekan. Saya gunakan saat berangkat sama setelah pulang kerja” ungkap terdakwa.

Majelis Hakim menyerahkan tuntuntan pidana kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi belum bisa memutuskan bagi terdakwa atas kasus penggunaan narkotika tersebut. “Ya kita tunggu nanti, kan ditunda ya sampai pekan depan untuk putusan hukuman yang diberikan” ungkap JPU.Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU