Sidang Kasus Narkotika Pemulung Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang Kasus narkotika jenis sabu - sabu menjerat seorang pemulung yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/6). Sidang tersebut agenda mendengarkan saksi keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Saat Majelis Hakim membuka persidangan dengan melemparkan pertanyaan kepada terdakwa Karmono Bin Miskan yang bekerja sebagai pemulung terkait dengan penggunaan narkotika membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa menjawab “Ya, benar yang Mulia”.

Dilanjutkan dengan pembacaan tuntuntan pidana hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menjalani sidang kilat, yang dituntut Majelis Hukum selama 5 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat dengan Majelis Hakim, dimana terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ucapnya.

Saksi Bagus Wahyu dan Teguh Anggara yang merupakan anggota Polsek Pakal dihadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian atas penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB membeli sabu kepada Winarto dengan cara terdakwa bertemu dirumahnya, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran sabu sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kemudian Winarto menyerahkan 2 (dua) pokhet sabu.

Setelah itu terdakwa membawanya pulang ke rumahnya 1 (satu) pokhet konsumsi sendiri sisanya 1 (satu) pockhet masih terdakwa simpan di kos. Namun perbuatannya diketahui oleh warga langsung melaporkan ke Polsek Pakal.

Anggota Polsek Pakal melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar rumahnya, dengan melakukan introgasi dan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik shabu, 94 (sembilan puluh empat) plastik kosong, 16 (enam belas) korek api gas, 7 (tujuh) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 5 (lima) Cutten bud, 1 (satu) silet tatra, 1 (satu) bungkus permen Doublemint warna hijau yang ditemukan di pojokan dalam Kamar terdakwa.

Saat Majelis Hukum memberikan pertanyaan kepada terdakwa “Bahwa barang bukti yang ditemukan, benar milik saudara?” terdakwa mengatakan “Benar sekali, pak”, ungkap Karmono. Narkotika yang dibeli dari Winarto digunakan untuk apa terdakwa tanya Majelis Hukum, dikonsumsi sendiri yang Mulia, kadang merasa kecapekan. Saya gunakan saat berangkat sama setelah pulang kerja” ungkap terdakwa.

Majelis Hakim menyerahkan tuntuntan pidana kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi belum bisa memutuskan bagi terdakwa atas kasus penggunaan narkotika tersebut. “Ya kita tunggu nanti, kan ditunda ya sampai pekan depan untuk putusan hukuman yang diberikan” ungkap JPU.Pat

Berita Terbaru

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemandian Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyimpan keindahan…

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumjang - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan Bumi Perkemahan Glagaharum seluas sekitar 10 hektare yang berada…

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…

Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…

Siap Meluncur 2027, Ford Siapkan Truk Listrik Terjangkau untuk Keluarga

Siap Meluncur 2027, Ford Siapkan Truk Listrik Terjangkau untuk Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:19 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Amerika Serikat, Ford saat ini tengah menghadapi persaingan ketat dengan memilih jalur baru dengan menghadirkan mobil…