Sidang Kasus Narkotika Pemulung Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang Kasus narkotika jenis sabu - sabu menjerat seorang pemulung yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/6). Sidang tersebut agenda mendengarkan saksi keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Saat Majelis Hakim membuka persidangan dengan melemparkan pertanyaan kepada terdakwa Karmono Bin Miskan yang bekerja sebagai pemulung terkait dengan penggunaan narkotika membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa menjawab “Ya, benar yang Mulia”.

Dilanjutkan dengan pembacaan tuntuntan pidana hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menjalani sidang kilat, yang dituntut Majelis Hukum selama 5 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat dengan Majelis Hakim, dimana terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ucapnya.

Saksi Bagus Wahyu dan Teguh Anggara yang merupakan anggota Polsek Pakal dihadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian atas penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB membeli sabu kepada Winarto dengan cara terdakwa bertemu dirumahnya, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran sabu sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kemudian Winarto menyerahkan 2 (dua) pokhet sabu.

Setelah itu terdakwa membawanya pulang ke rumahnya 1 (satu) pokhet konsumsi sendiri sisanya 1 (satu) pockhet masih terdakwa simpan di kos. Namun perbuatannya diketahui oleh warga langsung melaporkan ke Polsek Pakal.

Anggota Polsek Pakal melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar rumahnya, dengan melakukan introgasi dan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik shabu, 94 (sembilan puluh empat) plastik kosong, 16 (enam belas) korek api gas, 7 (tujuh) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 5 (lima) Cutten bud, 1 (satu) silet tatra, 1 (satu) bungkus permen Doublemint warna hijau yang ditemukan di pojokan dalam Kamar terdakwa.

Saat Majelis Hukum memberikan pertanyaan kepada terdakwa “Bahwa barang bukti yang ditemukan, benar milik saudara?” terdakwa mengatakan “Benar sekali, pak”, ungkap Karmono. Narkotika yang dibeli dari Winarto digunakan untuk apa terdakwa tanya Majelis Hukum, dikonsumsi sendiri yang Mulia, kadang merasa kecapekan. Saya gunakan saat berangkat sama setelah pulang kerja” ungkap terdakwa.

Majelis Hakim menyerahkan tuntuntan pidana kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi belum bisa memutuskan bagi terdakwa atas kasus penggunaan narkotika tersebut. “Ya kita tunggu nanti, kan ditunda ya sampai pekan depan untuk putusan hukuman yang diberikan” ungkap JPU.Pat

Berita Terbaru

Korban Terakhir Perahu Tenggelam di Perairan Sembilangan Gresik Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Korban Terakhir Perahu Tenggelam di Perairan Sembilangan Gresik Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Rabu, 06 Mei 2026 13:36 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pencarian korban perahu tenggelam di Perairan Sembilangan, Gresik, akhirnya tuntas. Pada hari kelima operasi, tim gabungan berhasil m…

Kantor Pemkab Blitar Mendadak Sepi dan Hening hampir 10 Jam, Ada Apa Kiranya

Kantor Pemkab Blitar Mendadak Sepi dan Hening hampir 10 Jam, Ada Apa Kiranya

Rabu, 06 Mei 2026 13:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suasana di Kantor Pemerintah Daerah Kab.Blitar pada Selasa 5 Mei 2026 sejak pukul 09.00 mendadak sunyi mulai dari pintu gerbang…

Lantik 74 Pejabat Fungsional, Plt Bupati Tulungagung: Jadilah Motor Penggerak Perubahan!

Lantik 74 Pejabat Fungsional, Plt Bupati Tulungagung: Jadilah Motor Penggerak Perubahan!

Rabu, 06 Mei 2026 13:15 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin melantik 74 pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam…

Permintaan Sarung Tenun Goyor Jombang Melonjak di Momen Musim Haji 2026

Permintaan Sarung Tenun Goyor Jombang Melonjak di Momen Musim Haji 2026

Rabu, 06 Mei 2026 13:04 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Para perajin sarung tenun goyor di Dusun Pengaron, Desa Pengaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali…

FKH UNAIR Gelar Bimtek, Perkuat Penanganan Penyakit Pada Hewan Ternak

FKH UNAIR Gelar Bimtek, Perkuat Penanganan Penyakit Pada Hewan Ternak

Rabu, 06 Mei 2026 12:53 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 12:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) menghadirkan para pakar dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang d…

Rumah Tak Layak Dihuni Diperbaiki, Program Hardiknas Jatim Sasar Tenaga Penunjang Sekolah

Rumah Tak Layak Dihuni Diperbaiki, Program Hardiknas Jatim Sasar Tenaga Penunjang Sekolah

Rabu, 06 Mei 2026 12:26 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 12:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau hasil program bedah rumah milik Wandori, tenaga keamanan SMAN 2 Surabaya, di J…