Sidang Kasus Narkotika Pemulung Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar membacakan tuntutan pidana atas kasus pemakaian narkotika saat sidang tele conference di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/6). SP/Patrik

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang Kasus narkotika jenis sabu - sabu menjerat seorang pemulung yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/6). Sidang tersebut agenda mendengarkan saksi keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Saat Majelis Hakim membuka persidangan dengan melemparkan pertanyaan kepada terdakwa Karmono Bin Miskan yang bekerja sebagai pemulung terkait dengan penggunaan narkotika membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa menjawab “Ya, benar yang Mulia”.

Dilanjutkan dengan pembacaan tuntuntan pidana hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menjalani sidang kilat, yang dituntut Majelis Hukum selama 5 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat dengan Majelis Hakim, dimana terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ucapnya.

Saksi Bagus Wahyu dan Teguh Anggara yang merupakan anggota Polsek Pakal dihadirkan dalam persidangan memberikan kesaksian atas penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB membeli sabu kepada Winarto dengan cara terdakwa bertemu dirumahnya, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran sabu sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kemudian Winarto menyerahkan 2 (dua) pokhet sabu.

Setelah itu terdakwa membawanya pulang ke rumahnya 1 (satu) pokhet konsumsi sendiri sisanya 1 (satu) pockhet masih terdakwa simpan di kos. Namun perbuatannya diketahui oleh warga langsung melaporkan ke Polsek Pakal.

Anggota Polsek Pakal melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar rumahnya, dengan melakukan introgasi dan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik shabu, 94 (sembilan puluh empat) plastik kosong, 16 (enam belas) korek api gas, 7 (tujuh) pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 5 (lima) Cutten bud, 1 (satu) silet tatra, 1 (satu) bungkus permen Doublemint warna hijau yang ditemukan di pojokan dalam Kamar terdakwa.

Saat Majelis Hukum memberikan pertanyaan kepada terdakwa “Bahwa barang bukti yang ditemukan, benar milik saudara?” terdakwa mengatakan “Benar sekali, pak”, ungkap Karmono. Narkotika yang dibeli dari Winarto digunakan untuk apa terdakwa tanya Majelis Hukum, dikonsumsi sendiri yang Mulia, kadang merasa kecapekan. Saya gunakan saat berangkat sama setelah pulang kerja” ungkap terdakwa.

Majelis Hakim menyerahkan tuntuntan pidana kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi belum bisa memutuskan bagi terdakwa atas kasus penggunaan narkotika tersebut. “Ya kita tunggu nanti, kan ditunda ya sampai pekan depan untuk putusan hukuman yang diberikan” ungkap JPU.Pat

Berita Terbaru

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…