Zina Dalam Hotel, Dua ASN Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  GFM (40) dan DA (35), dua terdakwa  dalam kasus dugaan perzinahan di kamar hotel Jl. Bangka, Surabaya, kembali menjalani sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan,  di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/06/2020).

 
GFM, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep sebelum diberhentikan setelah kasus ini terjadi, melalui penasihat hukumnya, Rudi Hartono, menghadirkan saksi Mochamad illyas (ayah kandung GFM).

"Isi dari persidangan tadi kami menghadirkan saksi a de charge. Baru satu saksi. Kebetulan saksi ini bapak kandung terdakwa (GFM),"kata Rudi saat ditemui usai sidang di ruang Sari 2.

Rudi menambahkan, saat persidangan sudah ditegaskan bahwa kedua terdakwa yang dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan tersebut, telah ada ikatan suci atau ikatan perkawinan, empat bulan sebelum peristiwa di hotel tersebut.

"Mereka melangsungkan pernikahan secara agama namun tidak atau belum tercatat. Kenapa belum tercatat ? Untuk tercatatnya kan harus lepas dulu dari yang satunya (istri pertama), sementara faktanya kebetulan sudah ada gugatan cerai dari istri pertamanya yang saat ini sedang berjalan,"imbuhnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait dengan status ASN kedua terdakwa di Pemkab Sumenep, Rudi membenarkan. Namun ia sangat menyesalkan atas sikap Bupati Sumenep yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN. Padahal belum ada putusan inchract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.

"Belum apa-apa, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara peristiwa dugaan overspell (perzinahan) belum ada putusan apa-apa, ternyata secara sepihak Bupati terlalu prematur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Makanya kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu,"beber penasihat hukum dari Sumenep tersebut.

Terpisah, JPU Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi terkait saksi A de Charge yang dihadirkan PH para terdakwa, mengaku malah menguntungkan pihaknya. "Menurut saya kesaksian saksi ini menguntungkan saya, karena ketika saya tanya terhadap saksi ternyata terdakwa GFM belum ada putusan terkait dengan perceraian dengan istri yang sah,"ucap Deddy.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat HD, istri sah terdakwa GFM, mengetahui bahwa suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya. HD lalu melaporkan kejadian ini ke polsek Gubeng.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kedua terdakwa. Dari penggerebekan tersebeut ditemukan barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, duah buah bantal dan bill kamar yang ditempati kedua terdakwa. Nbd

Berita Terbaru

Pemkab Komitmen Perbaikan Jalan Desa Sepanjang 527 Kilometer Jember Ditarget Tuntas 2027

Pemkab Komitmen Perbaikan Jalan Desa Sepanjang 527 Kilometer Jember Ditarget Tuntas 2027

Kamis, 13 Agu 2026 15:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya meningkatkan sektor perekonomian daerah dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan…

Tangani Kehamilan Berisiko, Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Puskesmas 

Tangani Kehamilan Berisiko, Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Puskesmas 

Kamis, 13 Agu 2026 14:59 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Pendampingan oleh Tim Ahli atau On the Job Training (OJT) bagi puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten…

Kebakaran Landa Wilayah Blitar Lagi, Korban Alami kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Landa Wilayah Blitar Lagi, Korban Alami kerugian Capai Rp100 Juta

Kamis, 13 Agu 2026 14:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rupanya musim kemarau panjang yang di sertai  kekeringan ini selalu membawa musibah kebakaran di Kabupaten Blitar, kebakaran sampai …

Usai Tebang Tebu, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Umum Desa Margomulyo

Usai Tebang Tebu, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Umum Desa Margomulyo

Kamis, 13 Agu 2026 14:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pria berusia 58 di temukan meninggal dunia di jalan Umum Desa Margomulyo Kec.Panggungrejo Kab.Blitar, saat di temukan pertama kali…

Kebakaran Lahap Satu Hektare Vegetasi Pohon Sono di Gunung Jabung di Trenggalek

Kebakaran Lahap Satu Hektare Vegetasi Pohon Sono di Gunung Jabung di Trenggalek

Kamis, 13 Agu 2026 14:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Setelah insiden kebakaran yang menghanguskan kawasan Gunung Bromo hingga ditutup total, kini Badan Nasional Penanggulangan…

Menikmati Wisata Pesisir Selatan yang Menawan di Pantai Midodaren Tulungagung

Menikmati Wisata Pesisir Selatan yang Menawan di Pantai Midodaren Tulungagung

Kamis, 13 Agu 2026 14:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Saat berakhir pekan, cocok mengunjungi deretan pantai yang menawarkan keindahan alam pesisir selatan. Salah satu destinasi yang…