Zina Dalam Hotel, Dua ASN Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  GFM (40) dan DA (35), dua terdakwa  dalam kasus dugaan perzinahan di kamar hotel Jl. Bangka, Surabaya, kembali menjalani sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan,  di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/06/2020).

 
GFM, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep sebelum diberhentikan setelah kasus ini terjadi, melalui penasihat hukumnya, Rudi Hartono, menghadirkan saksi Mochamad illyas (ayah kandung GFM).

"Isi dari persidangan tadi kami menghadirkan saksi a de charge. Baru satu saksi. Kebetulan saksi ini bapak kandung terdakwa (GFM),"kata Rudi saat ditemui usai sidang di ruang Sari 2.

Rudi menambahkan, saat persidangan sudah ditegaskan bahwa kedua terdakwa yang dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan tersebut, telah ada ikatan suci atau ikatan perkawinan, empat bulan sebelum peristiwa di hotel tersebut.

"Mereka melangsungkan pernikahan secara agama namun tidak atau belum tercatat. Kenapa belum tercatat ? Untuk tercatatnya kan harus lepas dulu dari yang satunya (istri pertama), sementara faktanya kebetulan sudah ada gugatan cerai dari istri pertamanya yang saat ini sedang berjalan,"imbuhnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait dengan status ASN kedua terdakwa di Pemkab Sumenep, Rudi membenarkan. Namun ia sangat menyesalkan atas sikap Bupati Sumenep yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN. Padahal belum ada putusan inchract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.

"Belum apa-apa, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara peristiwa dugaan overspell (perzinahan) belum ada putusan apa-apa, ternyata secara sepihak Bupati terlalu prematur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Makanya kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu,"beber penasihat hukum dari Sumenep tersebut.

Terpisah, JPU Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi terkait saksi A de Charge yang dihadirkan PH para terdakwa, mengaku malah menguntungkan pihaknya. "Menurut saya kesaksian saksi ini menguntungkan saya, karena ketika saya tanya terhadap saksi ternyata terdakwa GFM belum ada putusan terkait dengan perceraian dengan istri yang sah,"ucap Deddy.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat HD, istri sah terdakwa GFM, mengetahui bahwa suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya. HD lalu melaporkan kejadian ini ke polsek Gubeng.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kedua terdakwa. Dari penggerebekan tersebeut ditemukan barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, duah buah bantal dan bill kamar yang ditempati kedua terdakwa. Nbd

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…