Zina Dalam Hotel, Dua ASN Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  GFM (40) dan DA (35), dua terdakwa  dalam kasus dugaan perzinahan di kamar hotel Jl. Bangka, Surabaya, kembali menjalani sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan,  di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/06/2020).

 
GFM, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep sebelum diberhentikan setelah kasus ini terjadi, melalui penasihat hukumnya, Rudi Hartono, menghadirkan saksi Mochamad illyas (ayah kandung GFM).

"Isi dari persidangan tadi kami menghadirkan saksi a de charge. Baru satu saksi. Kebetulan saksi ini bapak kandung terdakwa (GFM),"kata Rudi saat ditemui usai sidang di ruang Sari 2.

Rudi menambahkan, saat persidangan sudah ditegaskan bahwa kedua terdakwa yang dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan tersebut, telah ada ikatan suci atau ikatan perkawinan, empat bulan sebelum peristiwa di hotel tersebut.

"Mereka melangsungkan pernikahan secara agama namun tidak atau belum tercatat. Kenapa belum tercatat ? Untuk tercatatnya kan harus lepas dulu dari yang satunya (istri pertama), sementara faktanya kebetulan sudah ada gugatan cerai dari istri pertamanya yang saat ini sedang berjalan,"imbuhnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait dengan status ASN kedua terdakwa di Pemkab Sumenep, Rudi membenarkan. Namun ia sangat menyesalkan atas sikap Bupati Sumenep yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN. Padahal belum ada putusan inchract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.

"Belum apa-apa, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara peristiwa dugaan overspell (perzinahan) belum ada putusan apa-apa, ternyata secara sepihak Bupati terlalu prematur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Makanya kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu,"beber penasihat hukum dari Sumenep tersebut.

Terpisah, JPU Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi terkait saksi A de Charge yang dihadirkan PH para terdakwa, mengaku malah menguntungkan pihaknya. "Menurut saya kesaksian saksi ini menguntungkan saya, karena ketika saya tanya terhadap saksi ternyata terdakwa GFM belum ada putusan terkait dengan perceraian dengan istri yang sah,"ucap Deddy.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat HD, istri sah terdakwa GFM, mengetahui bahwa suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya. HD lalu melaporkan kejadian ini ke polsek Gubeng.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kedua terdakwa. Dari penggerebekan tersebeut ditemukan barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, duah buah bantal dan bill kamar yang ditempati kedua terdakwa. Nbd

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …