Zina Dalam Hotel, Dua ASN Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD
Proses persidangan dua ASN zina dalam hotel. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  GFM (40) dan DA (35), dua terdakwa  dalam kasus dugaan perzinahan di kamar hotel Jl. Bangka, Surabaya, kembali menjalani sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan,  di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/06/2020).

 
GFM, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep sebelum diberhentikan setelah kasus ini terjadi, melalui penasihat hukumnya, Rudi Hartono, menghadirkan saksi Mochamad illyas (ayah kandung GFM).

"Isi dari persidangan tadi kami menghadirkan saksi a de charge. Baru satu saksi. Kebetulan saksi ini bapak kandung terdakwa (GFM),"kata Rudi saat ditemui usai sidang di ruang Sari 2.

Rudi menambahkan, saat persidangan sudah ditegaskan bahwa kedua terdakwa yang dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan tersebut, telah ada ikatan suci atau ikatan perkawinan, empat bulan sebelum peristiwa di hotel tersebut.

"Mereka melangsungkan pernikahan secara agama namun tidak atau belum tercatat. Kenapa belum tercatat ? Untuk tercatatnya kan harus lepas dulu dari yang satunya (istri pertama), sementara faktanya kebetulan sudah ada gugatan cerai dari istri pertamanya yang saat ini sedang berjalan,"imbuhnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait dengan status ASN kedua terdakwa di Pemkab Sumenep, Rudi membenarkan. Namun ia sangat menyesalkan atas sikap Bupati Sumenep yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN. Padahal belum ada putusan inchract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.

"Belum apa-apa, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara peristiwa dugaan overspell (perzinahan) belum ada putusan apa-apa, ternyata secara sepihak Bupati terlalu prematur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Makanya kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu,"beber penasihat hukum dari Sumenep tersebut.

Terpisah, JPU Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi terkait saksi A de Charge yang dihadirkan PH para terdakwa, mengaku malah menguntungkan pihaknya. "Menurut saya kesaksian saksi ini menguntungkan saya, karena ketika saya tanya terhadap saksi ternyata terdakwa GFM belum ada putusan terkait dengan perceraian dengan istri yang sah,"ucap Deddy.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat HD, istri sah terdakwa GFM, mengetahui bahwa suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya. HD lalu melaporkan kejadian ini ke polsek Gubeng.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kedua terdakwa. Dari penggerebekan tersebeut ditemukan barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, duah buah bantal dan bill kamar yang ditempati kedua terdakwa. Nbd

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…