Ibu-Anak dari Jakarta Dihukum Mati, Bunuh Suami Sambungnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulai Kesuma dan Geovanni Kelvin, mengenakan rompi tahanan, Senin (15/6/2020) kemarin, divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan usai membunuh suami dan anak tirinya.

Foto: SP/Erick/cer1
Terdakwa Aulai Kesuma dan Geovanni Kelvin, mengenakan rompi tahanan, Senin (15/6/2020) kemarin, divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan usai membunuh suami dan anak tirinya. Foto: SP/Erick/cer1

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang ibu dan anak kandungnya dari Jakarta, divonis hukuman mati. Adalah Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, yang secara bersama-sama diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sambungnya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Majelis hakim yang memimpin, secara yakin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa itu, Senin (15/6/2020). "Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu pada bulan Agustus 2019 lalu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

 

Terdesak Utang-utang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," tegas Hakim.

Hakim mengatakan Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulan, sementara suaminya yakni Edi Candra Purnama tak peduli. Utangnya ini untuk membuka usaha resto, tapi usahanya gagal.

Aulia juga kesal, karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh Edi Candra, korban yang dibunuh, sehingga merencanakan untuk menghabisi suaminya tersebut.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

 

Tak ada yang Meringankan

Kedua terdakwa kemarin menghadiri sidang melalui telekonferensi dan tidak datang ke pengadilan. "Terdakwa (hadiri sidang) lewat online dari rutan, karena tahanan belum bisa keluar dari rutan," kata jaksa Sigit.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Kelvin dituntut pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. Aulia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat semua unsur pembunuhan yang direncanakan terbukti. Hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Aulia dan Kelvin.

"Menimbang majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan direncanakan terlebih dahulu telah terbukti. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil," imbuh hakim.

 

Ada Tujuh Terdakwa

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutannya, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah menghilangkan nyawa korban.

Dalam kasus ini ada tujuh terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Selain Aulia dan Kelvin terdakwa lainnya, yaitu eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto. Aulia dan Kelvin melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.

Sementara eksekutor pembunuhan dihukum hukuman penjara seumur hidup. "Mengadili, menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua, Yosdi, saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut hakim, tidak ada hal meringankan pada kedua terdakwa. Sementara hal memberatkannya adalah perbuatan keduanya dinilai sadis dan menghilangkan nyawa orang. Kendati demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang 4 Juni 2020, jaksa menuntut Agus dan Sugeng dihukum mati. jk/erk/cr1

 

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Pidato Bahasa Madura di Puncak Hari Jadi ke-757, 16 Penghargaan Jadi Kado Istimewa

Bupati Sumenep Pidato Bahasa Madura di Puncak Hari Jadi ke-757, 16 Penghargaan Jadi Kado Istimewa

Minggu, 01 Nov 2026 12:52 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Puncak Peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep berlangsung unik dan berbeda. Upacara yang digelar di depan Masjid Jamik…

Perkuat KDMP, Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan Kapasitas Pengurus

Perkuat KDMP, Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan Kapasitas Pengurus

Minggu, 01 Nov 2026 12:47 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Guna memperkuat kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro…

Tekan Inflasi, DKPP Kota Madiun Gencarkan Gerakan Pangan Murah Bergilir

Tekan Inflasi, DKPP Kota Madiun Gencarkan Gerakan Pangan Murah Bergilir

Minggu, 01 Nov 2026 12:40 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam menekan inflasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, terus menggencarkan Gerakan Pangan…

Parade Juang 2026, Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 14 Titik Kantong Parkir

Parade Juang 2026, Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 14 Titik Kantong Parkir

Minggu, 01 Nov 2026 12:35 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendukung kelancaran Parade Juang 2026 pada Minggu (01/11/2026), Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Keras Tak Sesuai Perizinan

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Keras Tak Sesuai Perizinan

Minggu, 01 Nov 2026 12:30 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan…

Berpotensi Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Segel 23 Unit Kios Tak Berizin

Berpotensi Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Segel 23 Unit Kios Tak Berizin

Minggu, 01 Nov 2026 12:23 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berpotensi menjadi pemicu kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 23 unit kios di Jalan Tambak…