Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Urung di Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan)

i

SURABAYAPAGI.com Jakarta - Terbukti tidak bersala, dan kasasi yang diajukan JPU KPK ditolak MA, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir tidak jadi di penjara.

Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 15 November 2019. Upaya kasasi itu dilakukan setelah Pengadioan Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Menurut Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Di mana, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Lagipula, alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak," imbuhnya.

Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Ponorogo Tambah Anggaran Rp14,85 Miliar

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Ponorogo Tambah Anggaran Rp14,85 Miliar

Minggu, 20 Sep 2026 11:28 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna memperkuat kesiapsiagaan penanganan bencana dan kebutuhan darurat lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah…

Karhutla Telah Padam, Taman Wisata Kawah Ijen Masih Ditutup Sementara

Karhutla Telah Padam, Taman Wisata Kawah Ijen Masih Ditutup Sementara

Minggu, 20 Sep 2026 11:15 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kendati kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah padam sejak awal September lalu, namun Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen…

Dampingi Program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya Libatkan 102 Kampus

Dampingi Program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya Libatkan 102 Kampus

Minggu, 20 Sep 2026 10:57 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka untuk mendukung program Kampung Pancasila di 1.360 rukun warga di wilayah setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Empat Pekerja PT SPS Meninggal Dunia, Manajemen Buka Suara dan Sampaikan Duka Cita

Empat Pekerja PT SPS Meninggal Dunia, Manajemen Buka Suara dan Sampaikan Duka Cita

Minggu, 20 Sep 2026 10:55 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sudah empat pekerja di PT Superior Prima Sukses Tbk meninggal dunia, atas insiden ledakan di ruang pengendapan pabrik yang…

Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso

Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso

Minggu, 20 Sep 2026 09:46 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 09:46 WIB

“Angka lahan yang sudah puso itu harus menjadi peringatan. Jangan sampai kita baru bergerak ketika tanaman sudah tidak bisa diselamatkan.…

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…