Kesal Mahasiswa Bunuh Terapis Gegara Uang Tip Layanan Pijat Plus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya. SP/ DECOM
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pagi itu warga Jalan Lidah Kulon 2B, Lakarsantri dikagetkan dengan petugas ber-APD yang masuk ke rumah nomor 20. Di rumah kontrakan yang ditempati Widiyaningsih dan dua anaknya itu, petugas keluar membawa kantong jenazah.

Usut punya usut, ternyata terjadi pembunuhan di rumah tersebut. Ditemukan mayat seorang perempuan di dalam kardus bekas lemari es. Pelaku adalah M Yusron Firlangga (18), anak sulung Widiyaningsih. Yang menjadi korban adalah Octavia Widiyawati alias Monik (33), warga Jalan Ciliwung, Surabaya. Monik diketahui merupakan seorang terapis.

"Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa (16/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian laporan masuk ke Polsek sekitar jam 9 pagi. Kemudian kita lakukan olah TKP bersama Polres dan Polsek lalu mengerucut pada satu pelaku. Alhamdulillah sebelum 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan, Inisialnya YF," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2020).

Hartoyo mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku membooking korban lewat salah satu aplikasi di media sosial untuk layanan pijat plus. Tarif yang disepakati Rp 950 ribu untuk layanan pijat 1,5 jam plus.

Namun saat pemijatan masih menginjak menit 40, pelaku sudah menyudahi dan segera memberikan layanan plus. Tetapi layanan plus itu dirasa pelaku juga tak maksimal dan tak tuntas.

Pelaku bertambah kesal karena tiba-tiba korban meminta tip sebesar Rp 300 ribu. Dan pelaku marah karena korban memaksa saat meminta tips. Mereka pun cekcok

"Korban meminta tips, memaksa sehingga pelaku kesal," kata Hartoyo.

Tak hanya memaksa, korban pun mengancam hendak berteriak agar para tetangga pelaku mendengar. Korban juga menyulut jari pelaku dengan korek api. Dengan spontan pelaku membekap mulut korban, mengambil pisau yang ada di tasnya lalu menusuk sebanyak empat kali leher korban hingga tewas.

"Pelaku melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia" lanjut Hartoyo.

Mengetahui korban tewas, pelaku yang masih kuliah semester dua itu mencoba menghilangkan jejak. Dia berusaha membakar korban dengan kompor portabel. Namun usaha itu tak tuntas. Pelaku hanya membakar kaki korban saja sebelum memasukkannya ke dalam kardus bekas lemari es.

Keesokan harinya, pelaku kabur menuju ke rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto. Kepada bibinya, pelaku mengaku telah membunuh yang membuat bibinya melapor polisi dan berakhir dengan penangkapan pelaku.

Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan spontan. Mahasiswa semester dua itu kesal karena korban memaksa minta tip. "Dipaksa untuk mengasih tip, disuruh ngasih Rp 200 atau 300 ribu," ujar pelaku.

Pelaku mengaku dia memang membooking layanan pijat plus yang ia kenal lewat media sosial. Setelah memesan, disepakati harga Rp 950 ribu untuk waktu pijat 1,5 jam dengan terapis Monik. Namun dari kesepakatan awal 1,5 jam, Monik hanya memijat selama 40 menit.

"Kesepakatanya 1,5 jam, tapi dia (korban) hanya melayani selama 40 sampai 45 menit. Terus nawarkan itu (layanan plus)," ungkap Yusron.

Yusron mengakui baru pertama kali membooking korban. Lantas dari mana uang yang didapatkan Yusron untuk membooking Monik? Mengingat Yusron masihlah seorang mahasiswa dan belum bekerja.

"Pakai uang SPP, iya (kuliah)," aku pelaku.  dsy1

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…