Kenalan di Medsos, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pemerkosaan saat ditanya Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dalam rilis, Jum’at (19/6).
Para pelaku pemerkosaan saat ditanya Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dalam rilis, Jum’at (19/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Empat pemuda asal Bojonegoro harus mendekam dibalik jeruji besi akibat memperkosa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun secara bergiliran .

Aksi bejat para pelaku dilakukan di  tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat pers rilis, Jumat (19/6/2020).

Awal mula kejadian nahas tersebut terjadi saat korban mengenal salah seorang pelaku di media sosial. Perbincangan di media sosial merambat ke perbincangan pribadi melalui WhatsApp.

Setelah intens dengan korban, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem kecamatan Sumberrejo.

"Korban masih SMP. Awalnya ada salah satu pelaku ini yang ngajak kenalan via medsos, terus diajak janjian ketemu di salah satu SPBU. Lalu diboncengkan naik motor ke tepi bengawan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (19/6/2020).

Sesampainya di tepi bengawan, 3 rekan pelaku sudah menunggu korban dan pelaku. Pelaku membawa korban ke TKP sudah direncanakan oleh pelaku sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan korban sempat menolak dengan mendorong para pelaku. Namun kondisi tepi Sungai Bengawan Solo yang sepi membuat korban terpojok.

Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian melakukan pemerkosaan pertama kepada korban. Usai tersangka AS, giliran tersangka MA yang memperkosa korban. Selain itu, tersangka MA juga bertugas untuk mengantar pulang korban pulang. Aksi tak senonoh tersebut dilanjutkan 2 tersangka lainnya yakni MR dan LK.

Kebejatan mereka terkuak setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan empat remaja ini ke unit UPPA Polres Bojonegoro.

"Sudah kami tahan pelakunya, ada empat remaja. Alat bukti lengkap, juga ada baju milik korban dan pelaku, motor, dan HP," jelas Iwan.

Mewakili tiga pelaku lainnya, RN (21) menceritakan perbuatan bejat yang mereka lakukan dihadapan para wartawan.

Menurut RN, awalnya ia berkenalan dengan korban dan bertukar nomor telepon. Kemudian janjian bertemu untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ia menerangkan, siswi SMP itu merupakan korban ketiga yang bisa ia setubuhi. Bedanya, dua korban sebelumnya ia beri uang setelah diperkosa.

"Jadi cari cewek lewat Facebook, kenalan dan langsung kasih pesan ajak ketemuan. Ini yang ketiga kalinya cewek yang bisa aku ajak tidur. Ya awalnya saya janji kasih uang, tapi nggak aku kasih," kata RN di Mapolres Bojonegoro, Jumat (19/6/2020).

Pria itu melanjutkan, pada suatu malam, siswi SMP itu diajak RN ke tepi Sungai Bengawan Solo. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk memperkosa korban secara bergantian.

"Teman-teman ini nyetubuhi-nya giliran, satu per satu. Tapi kita tidak dalam kondisi mabuk," imbuh RN.

RN lalu bercerita soal dua perempuan yang sebelumnya ia perkosa. "Tiga kali tidur sama cewek. Semua kenal di Facebook. Yang pertama aku kasih uang Rp 500 ribu. Yang kedua Rp 200 ribu. Yang ini tidak aku kasih, tapi pernah aku janjikan kasih Rp 3 juta. Tapi tidak kita kasih," pungkas RN.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan inovator muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membangun ekosistem…

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kreativitas, kepedulian, dan keberanian tampil di ruang publik ditunjukkan oleh siswa-siswi SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya m…

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Smpang - Dirancang bisa menampung sebanyak 1.000 orang siswa, gedung Sekolah Rakyat yang kini sedang dibangun pemerintah di Kabupaten Sampang…

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah dengan komitmen mempromosikan…

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com.Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperluas penerapan sistem parkir digital di berbagai…

Jember Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Egrang Tanoker 2026

Jember Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Egrang Tanoker 2026

Senin, 11 Mei 2026 05:30 WIB

Senin, 11 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Permainan tradisional kembali menemukan denyutnya di lereng timur Kabupaten Jember. Di Desa Ledokombo, langkah-langkah anak-anak yang meniti…