Kenalan di Medsos, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pemerkosaan saat ditanya Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dalam rilis, Jum’at (19/6).
Para pelaku pemerkosaan saat ditanya Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dalam rilis, Jum’at (19/6).

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Empat pemuda asal Bojonegoro harus mendekam dibalik jeruji besi akibat memperkosa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun secara bergiliran .

Aksi bejat para pelaku dilakukan di  tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat pers rilis, Jumat (19/6/2020).

Awal mula kejadian nahas tersebut terjadi saat korban mengenal salah seorang pelaku di media sosial. Perbincangan di media sosial merambat ke perbincangan pribadi melalui WhatsApp.

Setelah intens dengan korban, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem kecamatan Sumberrejo.

"Korban masih SMP. Awalnya ada salah satu pelaku ini yang ngajak kenalan via medsos, terus diajak janjian ketemu di salah satu SPBU. Lalu diboncengkan naik motor ke tepi bengawan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (19/6/2020).

Sesampainya di tepi bengawan, 3 rekan pelaku sudah menunggu korban dan pelaku. Pelaku membawa korban ke TKP sudah direncanakan oleh pelaku sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan korban sempat menolak dengan mendorong para pelaku. Namun kondisi tepi Sungai Bengawan Solo yang sepi membuat korban terpojok.

Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian melakukan pemerkosaan pertama kepada korban. Usai tersangka AS, giliran tersangka MA yang memperkosa korban. Selain itu, tersangka MA juga bertugas untuk mengantar pulang korban pulang. Aksi tak senonoh tersebut dilanjutkan 2 tersangka lainnya yakni MR dan LK.

Kebejatan mereka terkuak setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan empat remaja ini ke unit UPPA Polres Bojonegoro.

"Sudah kami tahan pelakunya, ada empat remaja. Alat bukti lengkap, juga ada baju milik korban dan pelaku, motor, dan HP," jelas Iwan.

Mewakili tiga pelaku lainnya, RN (21) menceritakan perbuatan bejat yang mereka lakukan dihadapan para wartawan.

Menurut RN, awalnya ia berkenalan dengan korban dan bertukar nomor telepon. Kemudian janjian bertemu untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ia menerangkan, siswi SMP itu merupakan korban ketiga yang bisa ia setubuhi. Bedanya, dua korban sebelumnya ia beri uang setelah diperkosa.

"Jadi cari cewek lewat Facebook, kenalan dan langsung kasih pesan ajak ketemuan. Ini yang ketiga kalinya cewek yang bisa aku ajak tidur. Ya awalnya saya janji kasih uang, tapi nggak aku kasih," kata RN di Mapolres Bojonegoro, Jumat (19/6/2020).

Pria itu melanjutkan, pada suatu malam, siswi SMP itu diajak RN ke tepi Sungai Bengawan Solo. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk memperkosa korban secara bergantian.

"Teman-teman ini nyetubuhi-nya giliran, satu per satu. Tapi kita tidak dalam kondisi mabuk," imbuh RN.

RN lalu bercerita soal dua perempuan yang sebelumnya ia perkosa. "Tiga kali tidur sama cewek. Semua kenal di Facebook. Yang pertama aku kasih uang Rp 500 ribu. Yang kedua Rp 200 ribu. Yang ini tidak aku kasih, tapi pernah aku janjikan kasih Rp 3 juta. Tapi tidak kita kasih," pungkas RN.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …