SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Terduga pelaku kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) di Kecamatan Kebomas. Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
“Saat kejadian, korban berada sendirian di lokasi tersebut,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial L (58) diduga memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban. Setelah kejadian itu, pelaku langsung meninggalkan tempat.
Korban yang mengalami tekanan psikologis kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan apa yang terjadi, pihak keluarga segera melapor ke Polres Gresik.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain menindak tegas pelaku, Polres Gresik juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar proses pemulihan dan keadilan dapat berjalan dengan baik,” ujar AKP Arya Widjaya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, warga diminta segera melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. did
Editor : Redaksi