Langgar Perwali New Normal, Langsung Tutup Dugem

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah petugas Satpol PP kota Surabaya melakukan razia di sejumlah lokasi Hiburan Malam di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020) malam.

Foto: SP/Julian
Sejumlah petugas Satpol PP kota Surabaya melakukan razia di sejumlah lokasi Hiburan Malam di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020) malam. Foto: SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Apa yang ditakutkan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 (Perwali New Normal) hanya menjadi macan kertas, terlihat Kamis (18/6/2020) tengah malam kemarin. Pemkot Surabaya bersama Satpol PP menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih melanggar Perwali New Normal. Tindakan tegas itu pun bahkan ada yang langsung menutup tempat hiburan malam.

 Setidaknya, Pemkot merazia lima lokasi hiburan malam di lima daerah berbeda. Mereka menemukan, mereka masih tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini ditemukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb.

Pieter mengatakan setiap malam pihaknya akan aktif menggelar razia tempat hiburan umum (RHU) untuk memastikan kesiapan protokol kesehatannya. “Kamis (18/6/2020) malam, kami sudah menggelar razia di tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, dan tempat billiard di Surabaya, dan dari razia tersebut ternyata masih banyak RHU yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan, penyediaan tempat cuci tangan,” jelas Pieter Frans Rumaseb, Jumat (19/6/2020).

Dia mengatakan tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditutup sementara hingga pihak manajemen melengkapi protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Sedangkan pengunjung yang juga tidak mematuhi protokol ada tujuh orang, seperti tidak memakai masker, duduk berdekatan atau tidak ada physical distancing dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari, dan sebelum dikembalikan mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” katanya.

 

Banyak Tak Bermasker

Saat razia di Jalan Kenjeran, petugas mendapati sebuah tempat hiburan malam, Phoenix, tidak menerapkan protokol kesehatan yang tidak dijalankan sepenuhnya. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan, pengunjung tidak menggunakan masker, hingga tidak ada penerapan physical distancing.

"Kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran, misalnya untuk cuci tangan tidak ada profile tank, artinya tempat ini pasti dikunjungi jumlah orang yang banyak. Tapi untuk cuci tangan mereka siapkan hand sanitizer satu botol yang mungkin cepat habis," kata Pieter. dia, juga mendapati pengunjung tidak mengatur jarak dan saling berdempetan. Dan tidak ada penerapan physical distancing satu sama lainnya.

Pieter menambahkan, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan kasir yang tidak menggunakan pembatas plastik transparan yang berfungsi sebagai penyekat atau batas antara kasir dan pengunjun. Karyawan tidak menggunakan sarung tangan dan ada juga yang tidak menggunakan face shield.

Adapun razia yang dilakukan mulai pukul 22.00 itu digelar dari kawasan Jembatan Merah hingga Kenjeran. Namun yang didapati banyak pelanggaran berada di kawasan Kenjeran. Upaya pemantauan ini akan dilakukan Pemkot Surabaya secara rutin guna menekan angka penyebaran Covid-19 di masa new normal.

Setiap orang maupun tempat memang diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.Termasuk beroperasinya tempat hiburan umum juga harus melaksanakan sejumlah ketentuan untuk bisa beroperasi dalam masa transisi new normal ini.

Apalagi, Perwali ini sebelumnya sudah dilengkapi dengan Juknis yang dikeluarkan teranyar berisi pedoman bagaimana prosedur yang harus dilakukan tempat usaha hiburan umum di Surabaya. Termasuk sanksi administratif juga sudah diatur lengkap dalam Perwali yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Perwali 28 sudah jelas, tindakan itu melalui teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah bisa penyitaan KTP, penutupan sementara, sampai pencabutan izin," ungkapnya.Operasi ini selain diikuti oleh jajaran samping, elemen masyarakat dari beberapa organisasi juga turut ambil peran. byt/ana

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…