Menyikapi Gugatan Dumping Terhadap Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Indonesia dituduh melakukan dumping dan melakukan perdagangan internasional yang tidak sehat. SP/ L6
Indonesia dituduh melakukan dumping dan melakukan perdagangan internasional yang tidak sehat. SP/ L6

i

Ditengah Pandemi Covid 19 tepatnya periode Januari sampai dengan Mei 2020, Sembilan [9] negara antara lain Amerika Serikat, India, Ukraina, Turki, Vietnam, Uni Eropa, Philipina, Australia dan Mesir menuduh Indonesia melakukan dumping dan melakukan perdagangan internasional yang tidak sehat.

Sampai pada minggu pertama Juni 2020 Pemerintah Indonesia telah menghadapi 16 tuduhan pelanggaran perdagangan oleh beberapa mitra dagang. Pemerintah melalui Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyatakan bahwa dari tuduhan tersebut 10 diantaranya masuk dalam tuduhan anti dumping dan 6 tuduhan masuk dalam pelanggaran prinsip safeguards. Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, kayu, alumunium, baja, tekstil, bahan kimia, matras kasur dan produk otomotif.

Berbicara tentang dumping erat kaitannya dengan perdagangan internasional atau Transaksi Bisnis Internasional, dan World Trade Organization [WTO]. Perdagangan internasional adalah trade of goods and services yang dilakukan oleh dua pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda [transboundaries], dan bertujuan untuk mencari keuntungan [profit oriented]. Pelaku dalam perdagangan internasional dapat individu dengan individu [missal eksportir dan importir], maupun individu dengan state corporation.

Komite Anti Dumping Indonesia menyebutkan bahwa terdapat market expansion dumping yang bertujuan memperluas pangsa pasar, predatory dumping menginginkan agar pesaingnya tersingkir sehingga dapat memonopoli pasar, cycling dumping [ menghabiskan stok barang ] serta state trading dumping [memperoleh mata uang asing].

Negara anggota WTO sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan secara eksplisit bahwa bahwa praktek dumping merupakan praktek yang tidak sehat atau tidak adil sehingga merasa perlu agar ada pengaturan tentang larangan dumping dengan menggunakan instrument Bea Masuk Anti Dumping. Selain itu sebagai anggota WTO juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada antara lain Prinsip Most Favoured Nations/Non Diskriminasi, National Treatment, Transparancy dan lain lain.

Dalam perdagangan internasional dumping merupakan praktek penjualan barang di luar negeri [pasar internasional] yang lebih murah daripada harga jual di dalam negeri. Dumping menjadi isu yang cukup serius dalam perdagangan internasional karena dinilai sebagai praktik kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian. 

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia menjadi anggota World Trade Organization, yang telah menyepakati adanya perdagangan bebas dan menuntut partisipasi semua anggota WTO. Makna partisipasi ini adalah setiap Negara melalui eksportir sebagai produsen harus siap menghadapi adanya persaingan baik dalam negeri maupun luar negeri, sebab perdagangan bebas berdampak pada mudahnya barang keluar masuk diantara negara anggota WTO baik negara maju maupun berkembang.

Ketatnya persaingan pasar memunculkan praktek dumping yang dinilai sebagai bentuk persaingan tidak sehat karena dampaknya dirasakan oleh industri dalam negeri. Lalu pertanyaannya  mengapa eksportir melakukan dumping padahal itu merupakan hal yang dilarang? Jawabannya adalah eksportir tentu akan mengharapkan keuntungan yang maksimal dan memonopoli pasar serta mencegah menumpuknya stok barang di dalan negeri karena kelebihan produksi.

Akan tetapi selain memperoleh keuntungan ada juga kerugian akibat praktik dumping antara lain merusak tatanan harga produk sejenis, menjatuhkan produsen pesaing baik di dalam maupun di luar negeri yang menciptakan persaingan tidak sehat, merugikan eksportir itu sendiri karena tidak dapat menutup biaya operasionalnya.

Indonesia melarang praktik dumping sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Larangan ini dimaksudkan  sebagai upaya menciptakan perdagangan yang sehat. Hal ini juga sejalan dengan tujuan perdagangan internasional yang berupaya menciptakan keseimbangan [equilibrium] antara negara yang kuat dan lemah, antara negara yang kaya dan tidak. Dengan adanya pengaturan  tentang larangan dumping maka eksportir tidak dapat memainkan harga seenaknya, karena penetapan harga jual ekspor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan stabilitas harga produk sejenis baik di dalam maupun luar negeri dapat tercapai

Meski masuk dalam sektor ekonomi, namun praktek dumping dalam perdagangan internasional juga bernuansa politis. Negara yang melakukan dumping pada umumnya ingin menguasai pangsa pasar luar negeri. Beberapa Negara yang pernah melakukan dumping antara lain Jepang, Singapura, China dan Indonesia [dituduh].

Sekarang bagaimana menyikapi tuduhan dumping dan  pelanggaran prinsip safeguards dari 9 negara sebagaimana disebutkan di atas? Tentu tidak perlu melakukan langkah konfrontatif, melainkan mempertanyakan bukti bukti apa yang dapat menunjukkan bahwa Indonesia melakukan dumping dan melanggar prinsip safeguards, serta melakukan dialog dengan komite anti dumping dari 9 negara. Dengan langkah ini diharapkan tercipta penyelesaian yang menggembirakan para pihak. Semoga .

 

Dr Atik Krustiyati, S.H., M.S.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…