Motor Rental Digadai untuk Bayar Cicilan Mobil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.
Barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Terlilit angsuran mobil yang belum dibayarkan, Nurwachid Indra Sakti (31) nekat menggelapkan motor sewaannya.

Akibat perbuatannya, warga Desa Ngunut Kecamatan Babadan Ponorogo itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan mengatakan, pelaku menyewa motor kepada Suryaningsih, pemilik Prima Motor Jalan Batoro Katong, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan pada 17 Maret 2020.

"Pelaku menyewa motor Honda Supra dengan biaya sewa 25 ribu per hari dan oleh korban disuruh membayar setiap minggu sekali. Selanjutnya pelaku hanya membayar sewa sebanyak lima kali terakhir," jelas Yudi.

Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan motor itu setelah masa sewa habis. Korban awalnya berusaha menghubungi dan mencari pelaku. Namun nomor telepon yang ditinggalkan pelaku tidak bisa dihubungi.

"Setelah korban menemui pelaku di rumahnya dan tidak ketemu, korban akhirnya melapor ke kami," ungkap Yudi.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pada Selasa (30/6/2020), pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap.

Menurut pengakuan Nurwachid, uang sepeda motor yang digadaikan itu digunakan untuk membayar angsuran mobil milik tersangka. “Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. 

Tag :

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …