32 Mobil Rental Digadai, Pemuda Asal Sampang Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Ishak Maulana beserta barang bukti mobil yang digadaikan ditunjukkan polisi dalam rilis.
Tersangka Ishak Maulana beserta barang bukti mobil yang digadaikan ditunjukkan polisi dalam rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Tersangka penggelapan mobil rental di Sampang akhirnya berhasil diringkus. Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah menggelapkan 32 mobil rental berbagai jenis yang kemudian digadaikan kepada orang lain. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 970 juta

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, pelaku ialah Ishak Maulana, warga Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh.

Ia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada Jumat 26 Juni 2020 di tempat kosnya, Jalan Kakak Tua Sampang.

“Aksi tersangka diawali pada bulan November 2019, dengan menghubungi korban Ahmad Fausan. Modusnya ingin menyewa mobil untuk keperluan proyek selama 2 minggu. Korban diminta mengantarkan mobil rental tersebut ke tempat kos tersangka di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang,” ujarnya.

Namun, sebelumnya tersangka sudah menyewa mobil di tempat rental lain. Di antaranya satu unit mobil Avanza dengan Nopol L 1679 LX. Kemudian, beberapa bulan kemudian, pelaku juga berhasil menyewa beberapa unit mobil lagi, antara lain Daihatsu Sigra tahun 2019 Nopol M 1074 HJ, Nissan Grand Livina tahun 2011, Honda Brio, Suzuki Ertiga, dan yang terakhir Toyota Calya tahun 2019.

Adapun korban penipuan dan penggelapan di antaranya, Mahrus Ali warga Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Ahmad Fathoni warga Blega Bangkalan, dan Zainul Arif warga Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada korban dengan cara menggadaikan mobil yang telah diterimanya. Lalu uang dari hasil mengadaikan mobil rental itu dipakai membayar sewa mobil tersebut. Begitu seterusnya dilakukan tersangka untuk mengelabui para korbannya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, sampai mencapai 32 unit mobil yang digadaikan tersangka,” terang Didit Bambang.

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …