Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Denda 200 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Terbukti tidak memakai masker saat di luar rumah, denda Rp 200 ribu rupiah. Pemerintah Kota Mojokerto tidak main-main dalam mengajak warganya untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal  baru pada kondisi Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto.

Pasal 48 peraturan tersebut dengan jelas mengatur sanksi yang berbunyi : (1) Setiap orang, penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Tindakan paksa pemerintah, berupa :1. Pembatasan kegiatan usaha; 2. Penutupan/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan /atau 3. pembubaran kegiatan. b. Penyitaan Kartu Tanda Penduduk; c.Pencabutan izin sesuai kewenangannya; d. Denda administratif, dan/atau e. Kerja sosial.

(3) setiap orang yang tidak melaksanakan menggunakan masker diluar rumah di tempat umum atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru, dikenakan sanksi dalam bentuk :a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum ; b. Denda administratif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). (4) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto dan dapat didampingi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Secara legal regulasi yang ditandatangani oleh Walikota Mojokerto  Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan melalui berita daerah Kota Mojokerto tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati.

Dengan terbitnya produk hukum Daerah ini, Dr. Windu Santoso, S.Kp,M.Kep dari Forum Kota Mojokerto Sehat, menyambut baik dan mendukung. “jujur ini yang sering forum sampaikan kepada Ibu Walikota Mojokerto, mengikat dengan sebuah aturan untuk mendisiplinkan warga. Ada sebuah kepastian hukum bagi yang melanggarnya demi kepentingan hajat hidup orang banyak.” katanya. 

Dengan adanya perwali tersebut diharapkan dapat mendukung selama pandemi covid-19. Namun tetap lebih menekankan edukasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat. Sanksi itu sebagai pilihan terakhir dalam upaya mengubah perilaku masyarakat yang resisten terhadap perusahaan yang positif. Sebagai mitra pemerintah, forum siap membantu edukasi secara luas melalui berbagai media virtual yang ada.

Masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker saat diluar rumah, dan social distancing. 

"Ketiga hal tersebut dilakukan penuh dengan kesadaran bukan semata-mata karena takut terkena sanksi atau denda. Jika protokol kesehatan ini dapat dipatuhi, maka kita akan mampu beradaptasi hidup pada tatanan normal baru yang  produktif dan aman dari covid-19," terang Windu yang juga seorang Dosen Stikes Bina Sehat PPNI Kabupaten Mojokerto.   dsy4

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …