Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Denda 200 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Terbukti tidak memakai masker saat di luar rumah, denda Rp 200 ribu rupiah. Pemerintah Kota Mojokerto tidak main-main dalam mengajak warganya untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal  baru pada kondisi Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto.

Pasal 48 peraturan tersebut dengan jelas mengatur sanksi yang berbunyi : (1) Setiap orang, penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Tindakan paksa pemerintah, berupa :1. Pembatasan kegiatan usaha; 2. Penutupan/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan /atau 3. pembubaran kegiatan. b. Penyitaan Kartu Tanda Penduduk; c.Pencabutan izin sesuai kewenangannya; d. Denda administratif, dan/atau e. Kerja sosial.

(3) setiap orang yang tidak melaksanakan menggunakan masker diluar rumah di tempat umum atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru, dikenakan sanksi dalam bentuk :a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum ; b. Denda administratif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). (4) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto dan dapat didampingi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Secara legal regulasi yang ditandatangani oleh Walikota Mojokerto  Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan melalui berita daerah Kota Mojokerto tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati.

Dengan terbitnya produk hukum Daerah ini, Dr. Windu Santoso, S.Kp,M.Kep dari Forum Kota Mojokerto Sehat, menyambut baik dan mendukung. “jujur ini yang sering forum sampaikan kepada Ibu Walikota Mojokerto, mengikat dengan sebuah aturan untuk mendisiplinkan warga. Ada sebuah kepastian hukum bagi yang melanggarnya demi kepentingan hajat hidup orang banyak.” katanya. 

Dengan adanya perwali tersebut diharapkan dapat mendukung selama pandemi covid-19. Namun tetap lebih menekankan edukasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat. Sanksi itu sebagai pilihan terakhir dalam upaya mengubah perilaku masyarakat yang resisten terhadap perusahaan yang positif. Sebagai mitra pemerintah, forum siap membantu edukasi secara luas melalui berbagai media virtual yang ada.

Masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker saat diluar rumah, dan social distancing. 

"Ketiga hal tersebut dilakukan penuh dengan kesadaran bukan semata-mata karena takut terkena sanksi atau denda. Jika protokol kesehatan ini dapat dipatuhi, maka kita akan mampu beradaptasi hidup pada tatanan normal baru yang  produktif dan aman dari covid-19," terang Windu yang juga seorang Dosen Stikes Bina Sehat PPNI Kabupaten Mojokerto.   dsy4

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…