Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Denda 200 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Terbukti tidak memakai masker saat di luar rumah, denda Rp 200 ribu rupiah. Pemerintah Kota Mojokerto tidak main-main dalam mengajak warganya untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal  baru pada kondisi Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto.

Pasal 48 peraturan tersebut dengan jelas mengatur sanksi yang berbunyi : (1) Setiap orang, penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Tindakan paksa pemerintah, berupa :1. Pembatasan kegiatan usaha; 2. Penutupan/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan /atau 3. pembubaran kegiatan. b. Penyitaan Kartu Tanda Penduduk; c.Pencabutan izin sesuai kewenangannya; d. Denda administratif, dan/atau e. Kerja sosial.

(3) setiap orang yang tidak melaksanakan menggunakan masker diluar rumah di tempat umum atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru, dikenakan sanksi dalam bentuk :a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum ; b. Denda administratif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). (4) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto dan dapat didampingi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Secara legal regulasi yang ditandatangani oleh Walikota Mojokerto  Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan melalui berita daerah Kota Mojokerto tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati.

Dengan terbitnya produk hukum Daerah ini, Dr. Windu Santoso, S.Kp,M.Kep dari Forum Kota Mojokerto Sehat, menyambut baik dan mendukung. “jujur ini yang sering forum sampaikan kepada Ibu Walikota Mojokerto, mengikat dengan sebuah aturan untuk mendisiplinkan warga. Ada sebuah kepastian hukum bagi yang melanggarnya demi kepentingan hajat hidup orang banyak.” katanya. 

Dengan adanya perwali tersebut diharapkan dapat mendukung selama pandemi covid-19. Namun tetap lebih menekankan edukasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat. Sanksi itu sebagai pilihan terakhir dalam upaya mengubah perilaku masyarakat yang resisten terhadap perusahaan yang positif. Sebagai mitra pemerintah, forum siap membantu edukasi secara luas melalui berbagai media virtual yang ada.

Masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker saat diluar rumah, dan social distancing. 

"Ketiga hal tersebut dilakukan penuh dengan kesadaran bukan semata-mata karena takut terkena sanksi atau denda. Jika protokol kesehatan ini dapat dipatuhi, maka kita akan mampu beradaptasi hidup pada tatanan normal baru yang  produktif dan aman dari covid-19," terang Windu yang juga seorang Dosen Stikes Bina Sehat PPNI Kabupaten Mojokerto.   dsy4

Berita Terbaru

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Peringati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Mojokerto Perkuat Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Sasana Praja Abhipraya B…

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Lewat Agregator COOSAE, Pemkot Batu Perkuat Akses Pasar Petani Lebih Luas

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna menghubungkan pasokan hasil panen petani dengan pasar modern secara berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Viral! Aksi Penistiaan Agama, Pemuda di Bondowoso Tempelkan Alat Vitalnya ke Al-Quran

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini jagad maya dihebohkan dengan unggahan video yang menampilkan pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci…

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Niat Baik Serahkan Agunan Berujung "Bencana" SLIK OJK, Bank BUMN Digugat di PN Sidoarjo

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:03 WIB

​SURABAYA PAGI, ​Sidoarjo — Pengalaman pahit harus dialami oleh Agus Jayadi yang akrab disapa Agus Galembo, seorang pengusaha ayam hidup (broker LB) asal Si…