Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Denda 200 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas. SP/ SJ

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Terbukti tidak memakai masker saat di luar rumah, denda Rp 200 ribu rupiah. Pemerintah Kota Mojokerto tidak main-main dalam mengajak warganya untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal  baru pada kondisi Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto.

Pasal 48 peraturan tersebut dengan jelas mengatur sanksi yang berbunyi : (1) Setiap orang, penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Tindakan paksa pemerintah, berupa :1. Pembatasan kegiatan usaha; 2. Penutupan/penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan /atau 3. pembubaran kegiatan. b. Penyitaan Kartu Tanda Penduduk; c.Pencabutan izin sesuai kewenangannya; d. Denda administratif, dan/atau e. Kerja sosial.

(3) setiap orang yang tidak melaksanakan menggunakan masker diluar rumah di tempat umum atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru, dikenakan sanksi dalam bentuk :a. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum ; b. Denda administratif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). (4) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto dan dapat didampingi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Secara legal regulasi yang ditandatangani oleh Walikota Mojokerto  Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan melalui berita daerah Kota Mojokerto tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati.

Dengan terbitnya produk hukum Daerah ini, Dr. Windu Santoso, S.Kp,M.Kep dari Forum Kota Mojokerto Sehat, menyambut baik dan mendukung. “jujur ini yang sering forum sampaikan kepada Ibu Walikota Mojokerto, mengikat dengan sebuah aturan untuk mendisiplinkan warga. Ada sebuah kepastian hukum bagi yang melanggarnya demi kepentingan hajat hidup orang banyak.” katanya. 

Dengan adanya perwali tersebut diharapkan dapat mendukung selama pandemi covid-19. Namun tetap lebih menekankan edukasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat. Sanksi itu sebagai pilihan terakhir dalam upaya mengubah perilaku masyarakat yang resisten terhadap perusahaan yang positif. Sebagai mitra pemerintah, forum siap membantu edukasi secara luas melalui berbagai media virtual yang ada.

Masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan minimal membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker saat diluar rumah, dan social distancing. 

"Ketiga hal tersebut dilakukan penuh dengan kesadaran bukan semata-mata karena takut terkena sanksi atau denda. Jika protokol kesehatan ini dapat dipatuhi, maka kita akan mampu beradaptasi hidup pada tatanan normal baru yang  produktif dan aman dari covid-19," terang Windu yang juga seorang Dosen Stikes Bina Sehat PPNI Kabupaten Mojokerto.   dsy4

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kenalan dengan sapi jenis limosin yang diberi nama 'Sadewa Next Generation' menjadi sapi pilihan Presiden RI Prabowo Subianto untuk…

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojolerto - Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk  bersinergi dalam me…