Dalam 2 Hari, Positif Corona di Kota Mojokerto Nambah 20, Total 119 Orang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gaguk Tri Prasetyo, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Kota Mojokerto. SP/ SM
Gaguk Tri Prasetyo, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto. SP/ SM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Angka penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Mojokerto kembali diperbaharui oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam dua hari, pasien terkonfirmasi positif berasal dari orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 20 orang, Sehingga total menjadi 119 orang.

Tambahan 20 pasien terkonfirmasi positif ini, 15 orang di antaranya tanpa gejala (OTG), 3 orang dari ODP dan 2 orang lagi dari PDP.

Gaguk Tri Prasetyo, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, tambahan kasus baru.ini berasal dari Kelurahan Wates, Gunung Gedangan, Meri, Pulorejo, Blooto, Balongsari, Kedundung, Miji, Surodinawan dan Kelurahan Prajurit Kulon serta Kelurahan Kranggan.

“Jumlah penambahan kasus positif di Kota Mojokerto hingga saat ini, masih didominasi oleh pasien OTG dari hasil tracing orang terdekat dan hasil rapid test,” ungkapnya, Sabtu (11/07/2020).

Kata Gaguk, banyak dari pasien OTG yang melakukan isolasi mandiri karena tidak mau dikarantina di ruang observasi. Padahal, resiko penyembaran dengan orang terdekat itu sangat dimungkinkan terjadi.

“Resikonya selama isolasi mandiri berpotensi menyebarkan ke orang terdekat, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan dan tanpa pengawasan petugas medis,” tegasnya.

Gaguk berharap, agar tidak semakin menyebar luas, masyarakat diharapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing. Karena masih banyak dijumpai masyarakat yang melanggar.

Gaguk juga menegaskan, saat ini Pemkot Mojokerto sudah menerbitkan perwali yang mengatur sanksi bagi yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 dan 55 Tahun 2020.

“Pada pasal 48 ayat 3 dijelaskan jika setiap orang tidak menjalankan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas publik selama penerapan tatanan normal baru, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. Aturan ini, kami terapkan agar masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara data terbaru kasus Covid-19 di Kota Mojokerto tanggal 10 Juli 2020, untuk Orang Dalam Resiko (ODR) bertambah menjadi 5.816 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 748 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 162 orang. Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 23 orang.

Untuk jumlah PDP yang meninggal hingga saat ini berjumlah 11 orang. Sedangkan kasus pasien terkonfirmasi, bertambah menjadi 119 orang, dengan rincian 20 orang sembuh, 5 orang meninggal dan 94 masih dirawat.   dsy1

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…