Harta Rampasan KPK Senilai Rp 36 M Diserahkan ke Kementerian ART/BPN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, SP/KMP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, SP/KMP

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Barang tersebut berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp36,93 miliar.

"Kami berterima kasih sekali kepada KPK dan Kementeiran Keuangan yang telah memercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR/BPN," kata Sofyan.

Salah satu tanah rampasan itu berada di Jalan Paso RT05/RW04, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp26,88 miliar. Tanah tersebut berasal dari korupsi alat simulator SIM.

"Barang rampasan negara ini dalam perkara atas nama terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo," ucap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai penyerahan barang rampasan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto mengapresiasi kerja sama KPK dengan Kementerian ATR/BPN. Teritama dalam menelusuri harta negara yang diselewengkan koruptor.

"Tanpa bantuan kantor-kantor di bawah Bapak (Menteri ATR/BPN), kami tidak dapat melacak aset-aset yang digelapkan pelaku korupsi," ucap Karyoto.

Kedua barang rampasan tersebut yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN setelah perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini untuk kesekian kalinya KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada instansi pemerintah untuk dimanfaatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020).

Berita Terbaru

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, sebuah rumah warga di Dusun Krajan, Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…