Tukang Pijat Kepergok Cabuli Istri Orang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tukang pijat cabul saat diamankan setelah kepergok melakukan aksi cabul terhadap pelanggannya. SP/Jemmi
Tukang pijat cabul saat diamankan setelah kepergok melakukan aksi cabul terhadap pelanggannya. SP/Jemmi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Pria ini ditangkap setelah terbukti mencabuli wanita pelanggannya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 Wib, Selasa (21/7/2020) di sebuah rumah di Jalan Keputih Timur I, Surabaya. Pelaku adalah Dwi Apriyanto (40), asal Manyar Sambongan, Surabaya itu dilaporkan setelah suami korban melaporkannya ke polisi.

"Sehari sebelum mendapatkan tukang pijat keliling itu, korban mengeluh sakit di bagian perutnya," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Saat melihat tukang pijat keliling lewat, korban memanggilnya. Namun pelaku tak memijat korban saat itu. Ia akan memijat besoknya.

Keesokan harinya, pelaku datang Bersama anak dan istrinya. ia ditemui suami korban. Setelah mengobrol sekitar 30 menit, korban diminta masuk ke dalam kamar oleh pelaku. Sedangkan suami korban mengobrol dengan istri pelaku di luar kamar.

Di dalam kamar, pelaku mulai memijat korban yang baru berusia 18 tahun. Saat pijatan sampai di perut, pelaku meminta korban untuk melepaskan celana dalamnya dengan alasan agar lebih mudah memijat perut.

“Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” terang Subiyantana.

Tak lama kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.

“Sampai akirnya kaki korban ditekuk dan dipijat. Tapi tak disangka ternyata pelaku (tukang pijat.red) ini buka celana juga dan dimasukkan itunya pelaku ke milik korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin.

Sontak korban pun kaget dan hendak berteriak. Namun dengan sigap pelaku membekap mulut korban dengan maksud agar korban tidak berteriak.

Namun teriakan korban akhirnya tak tertahankan hingga akhirnya terdengar oleh sang suami. Mendengar teriakan tersebut, sang suami yang berada di luar bergegas masuk ke kamar dan mendapati tukang pijat dalam kondisi layaknya pasutri resmi beradegan dewasa.

Tak terima, sang suami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

"Kepergok suaminya. Kaget, lho kok kayak gini. Kemudian langsung melaporkan ke polsek," kata Abidin.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa. Selain itu, mereka menyita barang bukti sebuah sarung, celana dalam korban, pakaian korban, minyak pijat serta motor milik pelaku.

"Saat itu kami langsung datang setelah suami korban melaporkan dengan handphone. Khawatir terjadi apa-apa. Sebab saat di lokasi sudah banyak warga. Pelaku kami amankan dan kami periksa," lanjut Abidin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata adalah residivis yang sudah menikah sebanyak 3 kali. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan sajam.

"Dalam pemeriksaan ternyata pelaku pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Dia juga mengaku sudah menikah tiga kali," beber Subiyantana.

"Dari pengakuan pelaku selama menjadi tukang pijat keliling, baru satu kali ini ia melakukannya. Pelaku mengaku khilaf melihat paras cantik korban. Sebelumnya dari rumah pelaku tidak menggunakan celana dalam," lanjut Abidin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya," tandas Subiyantana.

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…