Tukang Pijat Kepergok Cabuli Istri Orang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tukang pijat cabul saat diamankan setelah kepergok melakukan aksi cabul terhadap pelanggannya. SP/Jemmi
Tukang pijat cabul saat diamankan setelah kepergok melakukan aksi cabul terhadap pelanggannya. SP/Jemmi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Pria ini ditangkap setelah terbukti mencabuli wanita pelanggannya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 Wib, Selasa (21/7/2020) di sebuah rumah di Jalan Keputih Timur I, Surabaya. Pelaku adalah Dwi Apriyanto (40), asal Manyar Sambongan, Surabaya itu dilaporkan setelah suami korban melaporkannya ke polisi.

"Sehari sebelum mendapatkan tukang pijat keliling itu, korban mengeluh sakit di bagian perutnya," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Saat melihat tukang pijat keliling lewat, korban memanggilnya. Namun pelaku tak memijat korban saat itu. Ia akan memijat besoknya.

Keesokan harinya, pelaku datang Bersama anak dan istrinya. ia ditemui suami korban. Setelah mengobrol sekitar 30 menit, korban diminta masuk ke dalam kamar oleh pelaku. Sedangkan suami korban mengobrol dengan istri pelaku di luar kamar.

Di dalam kamar, pelaku mulai memijat korban yang baru berusia 18 tahun. Saat pijatan sampai di perut, pelaku meminta korban untuk melepaskan celana dalamnya dengan alasan agar lebih mudah memijat perut.

“Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” terang Subiyantana.

Tak lama kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.

“Sampai akirnya kaki korban ditekuk dan dipijat. Tapi tak disangka ternyata pelaku (tukang pijat.red) ini buka celana juga dan dimasukkan itunya pelaku ke milik korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin.

Sontak korban pun kaget dan hendak berteriak. Namun dengan sigap pelaku membekap mulut korban dengan maksud agar korban tidak berteriak.

Namun teriakan korban akhirnya tak tertahankan hingga akhirnya terdengar oleh sang suami. Mendengar teriakan tersebut, sang suami yang berada di luar bergegas masuk ke kamar dan mendapati tukang pijat dalam kondisi layaknya pasutri resmi beradegan dewasa.

Tak terima, sang suami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

"Kepergok suaminya. Kaget, lho kok kayak gini. Kemudian langsung melaporkan ke polsek," kata Abidin.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa. Selain itu, mereka menyita barang bukti sebuah sarung, celana dalam korban, pakaian korban, minyak pijat serta motor milik pelaku.

"Saat itu kami langsung datang setelah suami korban melaporkan dengan handphone. Khawatir terjadi apa-apa. Sebab saat di lokasi sudah banyak warga. Pelaku kami amankan dan kami periksa," lanjut Abidin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata adalah residivis yang sudah menikah sebanyak 3 kali. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan sajam.

"Dalam pemeriksaan ternyata pelaku pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Dia juga mengaku sudah menikah tiga kali," beber Subiyantana.

"Dari pengakuan pelaku selama menjadi tukang pijat keliling, baru satu kali ini ia melakukannya. Pelaku mengaku khilaf melihat paras cantik korban. Sebelumnya dari rumah pelaku tidak menggunakan celana dalam," lanjut Abidin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya," tandas Subiyantana.

Berita Terbaru

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…