Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5 M, Diperiksa Kajati Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika

i

Bambang Pernah Diperiksa Kejaksaan kasus Bos

 

Pengadaan buku di Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 Miliar makin terang indikasi permainannya. Sejumlah praktisi hukum dan pegiat korupsi, meminta kasus ini ditangani Kejati Jatim. Mengingat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika, pernah diperiksa Kejari Bangkalan lolos dari jeratan hukum.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang pernah  diperiksa Kejari Bangkalan selama 6 jam lebih pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Bambang diperiksa terkait dengan dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (SPJ BOS) selama 3 tahun yaitu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Pada  intinya pak kepala Dinas pendidikan ini dimintai keterangan rekayasa SPJ pengadaan buku,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya SH, Selasa 15 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, Bambang yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak pukul 10:00 WIB dan meninggalkan kantor pukul 16:15 Wib. Uniknya, Bambang meninggalkan Kantor Kejaksaan lewat pintu Samping kantor tersebut untuk menghindari kejaran wartawan.

Sementara dalam kasus terbaru, yakni dugaan penyelewengan pengadaan tahun anggaran 2019 diduga sebesar Rp 5 Miliar, Bambang selalu menghindari kejaran wartawan.

Tak hanya itu, para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kompak memilih bungkam saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT Temprina Media Grafika Sejahtera ini diduga sarat rekayasa dan merugikan negara.

Bambang susah ditemui sejak awal. Dengan berbagai macam dalih, hingga dua hari, Bambang enggan menemui wartawan.

Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki.

"Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) lalu.  

 Sementara itu, PT Temprina, melalui Marketingnya, Yusak Fahrul juga memilih bungkam dan berkelit. "Ini saya masih bertemu klien mas, untuk masalah itu saya kurang tahu," ucapnya seperti gugup kepada wartawan.

Selang beberapa jam kemudian Yusak kembali dihubungi oleh Surabaya Pagi by Whatsapp, hanya dibaca oleh Yusak.

Pihak yang memilih bungkam lainnya adalah seseorang yang diduga sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Pria ini berinisial LE.  Saat ditelpon, LE tak merespon dan ketika ditinggali pesan lewat Whatsapp, LE Cuma membacanya tanpa membalas.

Sepert diberitakan sebelumnya, pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5 miliar untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual.

Saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya.  

Demikian hasil investigasi tim Surabaya Pagi selama dua minggu mulai awal Juli. Hasil investigasi dan undercover, ditemukan modus meloloskan PT Temprina,  menjadi pemenang. Permainan ini diduga melibatkan oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini, hasil investigasi, diduga berperan sebagai pihak yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. tim

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…