Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5 M, Diperiksa Kajati Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika

i

Bambang Pernah Diperiksa Kejaksaan kasus Bos

 

Pengadaan buku di Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 Miliar makin terang indikasi permainannya. Sejumlah praktisi hukum dan pegiat korupsi, meminta kasus ini ditangani Kejati Jatim. Mengingat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika, pernah diperiksa Kejari Bangkalan lolos dari jeratan hukum.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang pernah  diperiksa Kejari Bangkalan selama 6 jam lebih pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Bambang diperiksa terkait dengan dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (SPJ BOS) selama 3 tahun yaitu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Pada  intinya pak kepala Dinas pendidikan ini dimintai keterangan rekayasa SPJ pengadaan buku,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya SH, Selasa 15 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, Bambang yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak pukul 10:00 WIB dan meninggalkan kantor pukul 16:15 Wib. Uniknya, Bambang meninggalkan Kantor Kejaksaan lewat pintu Samping kantor tersebut untuk menghindari kejaran wartawan.

Sementara dalam kasus terbaru, yakni dugaan penyelewengan pengadaan tahun anggaran 2019 diduga sebesar Rp 5 Miliar, Bambang selalu menghindari kejaran wartawan.

Tak hanya itu, para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kompak memilih bungkam saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT Temprina Media Grafika Sejahtera ini diduga sarat rekayasa dan merugikan negara.

Bambang susah ditemui sejak awal. Dengan berbagai macam dalih, hingga dua hari, Bambang enggan menemui wartawan.

Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki.

"Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) lalu.  

 Sementara itu, PT Temprina, melalui Marketingnya, Yusak Fahrul juga memilih bungkam dan berkelit. "Ini saya masih bertemu klien mas, untuk masalah itu saya kurang tahu," ucapnya seperti gugup kepada wartawan.

Selang beberapa jam kemudian Yusak kembali dihubungi oleh Surabaya Pagi by Whatsapp, hanya dibaca oleh Yusak.

Pihak yang memilih bungkam lainnya adalah seseorang yang diduga sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Pria ini berinisial LE.  Saat ditelpon, LE tak merespon dan ketika ditinggali pesan lewat Whatsapp, LE Cuma membacanya tanpa membalas.

Sepert diberitakan sebelumnya, pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5 miliar untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual.

Saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya.  

Demikian hasil investigasi tim Surabaya Pagi selama dua minggu mulai awal Juli. Hasil investigasi dan undercover, ditemukan modus meloloskan PT Temprina,  menjadi pemenang. Permainan ini diduga melibatkan oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini, hasil investigasi, diduga berperan sebagai pihak yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. tim

 

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…