Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Warga Kediri Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan Polresta Kediri Kota dari penangkapan tersangka AG pada Sabtu (25/7) kemarin.
Barang bukti yang diamankan Polresta Kediri Kota dari penangkapan tersangka AG pada Sabtu (25/7) kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – AG bin Loso (36) warga Dusun Genengan RT 02 RW 03 Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri harus mendekam di balik terali besi Polres Kediri Kota.

Ia diamankan lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

AG sendiri ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Sabtu (25/7) kemarin sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir Jalan Semampir Gg.1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran Kelurahan Semampir Kota Kediri.

Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan terlapor AG di pinggir Jalan Semampir Gg. 1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.

Menurut AKP Kamsudi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB (Barang Bukti) kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan dan ditemukan pil LL sebanyak 5.100 butir. Kemudian petugas Satresnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut," ujar Kamsudi, Minggu (26/7/2020).

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit HP, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah selotip kertas, 1 buah sekrup dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu, dan 1 buah tas kain warna hijau.

"Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi.

 

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…