Komnas HAM Terima Aduan soal Dugaan Pelanggaran HAM Nadiem

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. SP/ CNN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima laporan pengaduan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

"Iya. Mereka sudah mengadukan ke Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa (4/8).

Beka menjelaskan aduan berisikan dua poin utama. Dalam laporan yang dibuat, kata dia, Nadiem dipandang tidak tanggap terhadap kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19. Indikasinya, mahasiswa membayar uang kuliah secara penuh kendati pembelajaran dilakukan secara virtual.

Sedangkan poin kedua, lanjut Beka, terkait pembiaran kementerian yang dipimpin Nadiem atas tindakan represif pihak kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah lewat aksi damai.

"Ada dua hal pokok [aduan]," ujar Beka.

Ia menambahkan setelah memeriksa berkas aduan, Komnas HAM meminta mahasiswa Unnes melengkapi hal-hal yang kurang dalam berkas tersebut.

Di bawah kepemimpinan Nadiem tercatat sejumlah demonstrasi di beberapa kampus. Pertama di Universitas Moestopo (beragama).

Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini menuntut reformasi tata kelola dari universitas. Selain itu, mereka juga meminta agar Pembina Yayasan, Prof. Thomas Suyatno mengundurkan diri.

Kemudian Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma) Universitas Indonesia yang melakukan aksi menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di Depok, Jawa Barat, Senin (13/7) siang.

Aksi menuntut pemotongan UKT juga dilakukan mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Jakarta. Demonstrasi mereka menuntut pemotongan UKT bahkan berbuntut sanksi skors hingga drop out terhadap sejumlah mahasiswa.

Di sisi lain, Nadiem sendiri telah menginstruksikan perguruan tinggi negeri memberi keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak corona melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan ini sebenarnya sudah disuarakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia beberapa bulan sebelumnya. Namun, rentetan demo mahasiswa yang menyatakan kebijakan keringanan UKT tidak diberlakukan akhirnya mendorong Nadiem mengatur hal tersebut lewat Permendikbud.

Namun, aturan ini dinilai belum memenuhi kebutuhan mahasiswa. Sebab, berdasarkan kesaksian mahasiswa, implementasinya di PTN tidak sesuai ekspektasi dan kerap kali dipersulit.   dsy7

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…