Komnas HAM Terima Aduan soal Dugaan Pelanggaran HAM Nadiem

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. SP/ CNN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima laporan pengaduan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

"Iya. Mereka sudah mengadukan ke Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa (4/8).

Beka menjelaskan aduan berisikan dua poin utama. Dalam laporan yang dibuat, kata dia, Nadiem dipandang tidak tanggap terhadap kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19. Indikasinya, mahasiswa membayar uang kuliah secara penuh kendati pembelajaran dilakukan secara virtual.

Sedangkan poin kedua, lanjut Beka, terkait pembiaran kementerian yang dipimpin Nadiem atas tindakan represif pihak kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah lewat aksi damai.

"Ada dua hal pokok [aduan]," ujar Beka.

Ia menambahkan setelah memeriksa berkas aduan, Komnas HAM meminta mahasiswa Unnes melengkapi hal-hal yang kurang dalam berkas tersebut.

Di bawah kepemimpinan Nadiem tercatat sejumlah demonstrasi di beberapa kampus. Pertama di Universitas Moestopo (beragama).

Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini menuntut reformasi tata kelola dari universitas. Selain itu, mereka juga meminta agar Pembina Yayasan, Prof. Thomas Suyatno mengundurkan diri.

Kemudian Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma) Universitas Indonesia yang melakukan aksi menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di Depok, Jawa Barat, Senin (13/7) siang.

Aksi menuntut pemotongan UKT juga dilakukan mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Jakarta. Demonstrasi mereka menuntut pemotongan UKT bahkan berbuntut sanksi skors hingga drop out terhadap sejumlah mahasiswa.

Di sisi lain, Nadiem sendiri telah menginstruksikan perguruan tinggi negeri memberi keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak corona melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan ini sebenarnya sudah disuarakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia beberapa bulan sebelumnya. Namun, rentetan demo mahasiswa yang menyatakan kebijakan keringanan UKT tidak diberlakukan akhirnya mendorong Nadiem mengatur hal tersebut lewat Permendikbud.

Namun, aturan ini dinilai belum memenuhi kebutuhan mahasiswa. Sebab, berdasarkan kesaksian mahasiswa, implementasinya di PTN tidak sesuai ekspektasi dan kerap kali dipersulit.   dsy7

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…