Palsukan Invoice, Bos CV AGS Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ahmad menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya melalui daring, Rabu (5/8/2020).  SP/BUDI
Terdakwa Ahmad menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya melalui daring, Rabu (5/8/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Ahmad Muhammad diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan yang dilakukannya. Sebagai bos CV Anugerah Gemilang Sejahtera (AGS), Ahmad menilap uang Rp 1,2 miliar dari hasil kerjasamanya melakukan pembiayaan anjak piutang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan surat dakwaan Ahmad. Surat dakwaan itu tertulis, bahwa terdakwa Ahmad Muhammad Bin H. Abdul Charis terbukti memalsukan dokumen invoice tagihan.

“Benar, terdkawa? anda melakukan apa yang telah dibacakan oleh jaksa tadi?,” ucap Ketua Hakim Marper Pandiangan di ruang Candra, Rabu (5/8/2020).

Setelah mendengar surat dakwaan itu, terdakwa Ahmad membenarkan kepada hakim soal pemalsuan dokumen invoice tagihan yang membuatnya kini tersandung masalah hukum. “Benar yang mulia, saya melakukan hal tersebut,” kata terdakwa Ahmad.

Diketahui kasus ini berawal dari kerjasama antara bos CV AGS dengan korban Rudi Herman Susila kepala cabang PT Paramita Multifinance (PM) di Surabaya untuk melakukan pembiayaan anjak piutang. Kemudian setelah menyetujui kerjasama, sebagai kepala cabang PT PM, Rudi menamdatangani perjanjian.

Setelah itu terdakwa mengajukan customer dengan atas nama PT Caha Bintang Olympic (CBO) yang kemudian dibuatkan pengalihan tagihan yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Rudi. Setelah disetujui, semua tagihan CV AGS dialihkan ke PT PM, sehingga yang menanggung biaya tagihan CV AGS adalah PT PM apabila PT CBO melakukan pembayaran ditransfer melalui rekening bersama (rekber) CV AGS

Setelah melakukan transfer uang pembayaran, pihak PT CBO akan memberikan bukti invoice yang akan dijual CV AGS melalui email [email protected]. Jika terdakwa akan melakukan tagihan pembayaran invoice kepada PT PM maka bagian keuangan akam melakukan konfirmasi melalu email tersebut.

Akan tetapi invoice yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang telah disesuaikan. Ternyata terdakwa memakai nama dan email palsu untuk bertindak seolah-olah sebagai bagian dari PT CBO dengan menjawab dan mengkonfirmasi invoice pembayaran. Dalam perkara ini terdakwa terancam hukuman pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Bd

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…