Palsukan Invoice, Bos CV AGS Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ahmad menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya melalui daring, Rabu (5/8/2020).  SP/BUDI
Terdakwa Ahmad menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya melalui daring, Rabu (5/8/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Ahmad Muhammad diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan yang dilakukannya. Sebagai bos CV Anugerah Gemilang Sejahtera (AGS), Ahmad menilap uang Rp 1,2 miliar dari hasil kerjasamanya melakukan pembiayaan anjak piutang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan surat dakwaan Ahmad. Surat dakwaan itu tertulis, bahwa terdakwa Ahmad Muhammad Bin H. Abdul Charis terbukti memalsukan dokumen invoice tagihan.

“Benar, terdkawa? anda melakukan apa yang telah dibacakan oleh jaksa tadi?,” ucap Ketua Hakim Marper Pandiangan di ruang Candra, Rabu (5/8/2020).

Setelah mendengar surat dakwaan itu, terdakwa Ahmad membenarkan kepada hakim soal pemalsuan dokumen invoice tagihan yang membuatnya kini tersandung masalah hukum. “Benar yang mulia, saya melakukan hal tersebut,” kata terdakwa Ahmad.

Diketahui kasus ini berawal dari kerjasama antara bos CV AGS dengan korban Rudi Herman Susila kepala cabang PT Paramita Multifinance (PM) di Surabaya untuk melakukan pembiayaan anjak piutang. Kemudian setelah menyetujui kerjasama, sebagai kepala cabang PT PM, Rudi menamdatangani perjanjian.

Setelah itu terdakwa mengajukan customer dengan atas nama PT Caha Bintang Olympic (CBO) yang kemudian dibuatkan pengalihan tagihan yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Rudi. Setelah disetujui, semua tagihan CV AGS dialihkan ke PT PM, sehingga yang menanggung biaya tagihan CV AGS adalah PT PM apabila PT CBO melakukan pembayaran ditransfer melalui rekening bersama (rekber) CV AGS

Setelah melakukan transfer uang pembayaran, pihak PT CBO akan memberikan bukti invoice yang akan dijual CV AGS melalui email [email protected]. Jika terdakwa akan melakukan tagihan pembayaran invoice kepada PT PM maka bagian keuangan akam melakukan konfirmasi melalu email tersebut.

Akan tetapi invoice yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang telah disesuaikan. Ternyata terdakwa memakai nama dan email palsu untuk bertindak seolah-olah sebagai bagian dari PT CBO dengan menjawab dan mengkonfirmasi invoice pembayaran. Dalam perkara ini terdakwa terancam hukuman pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Bd

Berita Terbaru

Targetkan 250 Emas di Porprov Jatim 2027, Pemkot Gembleng 1.200 Atlet Surabaya

Targetkan 250 Emas di Porprov Jatim 2027, Pemkot Gembleng 1.200 Atlet Surabaya

Kamis, 04 Jun 2026 14:20 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Viral di Medsos! Tiang Rambu Lalin Depan Satpas Colombo Surabaya Nekat Dicuri Demi Besi

Viral di Medsos! Tiang Rambu Lalin Depan Satpas Colombo Surabaya Nekat Dicuri Demi Besi

Kamis, 04 Jun 2026 14:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral di media sosial (medsos) terkait aksi pencurian fasilitas lalu lintas kembali terjadi di Surabaya. Kali ini,…

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru yang saat ini dipegang Nanik Sudaryati Deyang, turut disambut…

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna membantu pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan transparansi harga di kawasan wisata Kota Madiun, kini Pemerintah Kota…

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Siap menyambut penyelenggaraan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah mengalokasikan…

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal serius dalam membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan …