Palsukan Invoice, Bos CV AGS Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ahmad menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya melalui daring, Rabu (5/8/2020).  SP/BUDI
Terdakwa Ahmad menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya melalui daring, Rabu (5/8/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Ahmad Muhammad diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan yang dilakukannya. Sebagai bos CV Anugerah Gemilang Sejahtera (AGS), Ahmad menilap uang Rp 1,2 miliar dari hasil kerjasamanya melakukan pembiayaan anjak piutang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan surat dakwaan Ahmad. Surat dakwaan itu tertulis, bahwa terdakwa Ahmad Muhammad Bin H. Abdul Charis terbukti memalsukan dokumen invoice tagihan.

“Benar, terdkawa? anda melakukan apa yang telah dibacakan oleh jaksa tadi?,” ucap Ketua Hakim Marper Pandiangan di ruang Candra, Rabu (5/8/2020).

Setelah mendengar surat dakwaan itu, terdakwa Ahmad membenarkan kepada hakim soal pemalsuan dokumen invoice tagihan yang membuatnya kini tersandung masalah hukum. “Benar yang mulia, saya melakukan hal tersebut,” kata terdakwa Ahmad.

Diketahui kasus ini berawal dari kerjasama antara bos CV AGS dengan korban Rudi Herman Susila kepala cabang PT Paramita Multifinance (PM) di Surabaya untuk melakukan pembiayaan anjak piutang. Kemudian setelah menyetujui kerjasama, sebagai kepala cabang PT PM, Rudi menamdatangani perjanjian.

Setelah itu terdakwa mengajukan customer dengan atas nama PT Caha Bintang Olympic (CBO) yang kemudian dibuatkan pengalihan tagihan yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Rudi. Setelah disetujui, semua tagihan CV AGS dialihkan ke PT PM, sehingga yang menanggung biaya tagihan CV AGS adalah PT PM apabila PT CBO melakukan pembayaran ditransfer melalui rekening bersama (rekber) CV AGS

Setelah melakukan transfer uang pembayaran, pihak PT CBO akan memberikan bukti invoice yang akan dijual CV AGS melalui email [email protected]. Jika terdakwa akan melakukan tagihan pembayaran invoice kepada PT PM maka bagian keuangan akam melakukan konfirmasi melalu email tersebut.

Akan tetapi invoice yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang telah disesuaikan. Ternyata terdakwa memakai nama dan email palsu untuk bertindak seolah-olah sebagai bagian dari PT CBO dengan menjawab dan mengkonfirmasi invoice pembayaran. Dalam perkara ini terdakwa terancam hukuman pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Bd

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…