Pilkades Serentak Sidoarjo Ditetapkan 20 September 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi.SP/Sg
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi.SP/Sg

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya secara resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada Minggu, 20 September 2020 mendatang.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo bernomor 188/563/438.1.1.3/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Dalam surat itu disebutkan, awalnya Pilkades serentak gelombang ketiga tersebut akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Namun karena terjadinya wabah Covid-19, jadwal tersebut akhirnya diundur sampai batas waktu yang ditentukan.

Namun dalam perkembangannya pada awal Agustus ini diketahui bahwa tingkat penularan virus asal Tiongkok itu dianggap telah menurun sehingga pesta demokrasi di tingkat desa itupun bisa segera dilakukan.

Pertimbangan lainnya, pelaksanaan Pilkades di 175 desa di kota delta tersebut memang mendesak untuk disegerakan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa di kabupaten Sidoarjo.

Tertundanya jadwal Pilkades itu membawa dampak yang cukup besar dalam optimalisasi pemerintahan baik di desa maupun kecamatan. Pasalnya sebagian staf di kantor kecamatan harus ditugaskan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pimpinan di desa.

Terkait hal itu Komisi A DPRD Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menindaklanjuti SK Bupati terkait penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak di kota delta.

“Ada banyak yang perlu kita perjelas. Terutama terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” jelas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi, Rabu (5/8/2020).

Misalnya terkait aturan penerapan protokol kesehatan, jumlah bilik  yang disesuaikan dengan jumlah pemilih dan sebagainya. “Ini harus dijelaskan secara rinci,” ujar legislator PKB yang berangkat dari Dapil Sidoarjo 1 itu.

Untuk lebih ringkasnya, ia meminta pada Dinas PMD agar mengirimkan draf juklat dan juknis itu dalam bentuk PDF padanya untuk kemudian dipelajari bersama oleh seluruh anggota komisi yang membidangi soal hukum dan pemerintahan itu.

Namun yang terpenting dari semua itu, Subandi menandaskan pihak panitia Pilkades di tiap-tiap bisa langsung bergerak melanjutkan tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sempat tertunda tersebut. 

Diantaranya memutakhirkan data pemilih yang jelas bertambah seiring molornya jadwal Pilkades akibat pandemi Covid-19 tersebut. “Khan harus diperbarui, karena pasti ada penambahan maupun pengurangan dat pemilih,” tambahnya.

Selain itu panitia juga bisa segera memesan surat suara ke percetakan. “Kalau bisa untuk program pencetakan surat suara ini diserahkan ke desa masing-masing dan tidak perlu dikoordinir oleh pihak kecamatan apalagi PMD,” imbuh politisi yang digadang-gadang menjadi calon wakil bupati Sidoarjo itu.

Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan order di salah satu perusahaan percetakaan yang memungkinkan terjadinya keterlambatan karena waktu yang tersisa tak lebih dari 1,5 bulan tersebut.

“Tadi saya sudah telpon Pak Fredik (Kepala Dinas PMD-red), dan katanya mulai hari ini juga keputusan bupati ini sudah disosialisasikan ke seluruh camat di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Subandi. Sg

 

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…