Ahli Waris PT Zangrandi Akhirnya Berdamai sebelum Putusan Dibacakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana para ahli waris PT Zangrandi Prima, sebelum membacakan putusan oleh para majelis hakim, di PN Surabaya, Selasa (25/8/2020). SP/budi mulyono
Suasana para ahli waris PT Zangrandi Prima, sebelum membacakan putusan oleh para majelis hakim, di PN Surabaya, Selasa (25/8/2020). SP/budi mulyono

i

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Perseteruan kepemilikan saham keluarga PT Zangrandi Prima yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak awal tahun 2020, kini mencapai  puncaknya. Sesaat sebelum putusan dibacakan, akhirnya empat terdakwa, yaitu Ir Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio berdamai dengan saudari mereka sendiri yaitu Evy Susantidevi.

Masalah antara keluarga ini berawal dari adanya upaya untuk merebut saham salah satu anggota keluarga pada PT Zangrandi Prima. Pada awalnya, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha Es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya. Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Pada tahun 2017, terdapat upaya untuk mengambil alih saham  Evy yang dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.

Dalam proses persidangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim Pudjo Saksono, terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa sejatinya Evy adalah pemilik saham PT Zangrandi Prima. “Saya kira sudah jelas perkara ini, kalian sudah tua-tua, lebih baik segera minta maaf dan kembalikan sahamnya kepada korban”, berulang kali Majelis Hakim dalam persidangan menyampaikan kepada para Terdakwa.

Menjelang dibacakannya Putusan, para terdakwa mengajukan akta perdamaian dengan Evy Susantidevi. “Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya, kepada Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa, Polisi, dan pihak-pihak lain yang mendorong sehingga perdamaian ini bisa tercapai”, ujar Evy. Lebih lanjut, Evy menyampaikan, agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi antara Evy dengan saudara-saudarinya dan perusahaan Zangrandi bisa dikelola secara bersama-bersama dengan adil.

Senada dengan korban, Jaksa Penuntut Damang Anubowo menyampaikan, “Perdamaian bisa jadi pertimbangan berat ringannya putusan, namun tentang perbuatan pidananya, semakin terang-benderang perbuatan yang kami dakwakan telah terbukti secara sempurna”.

Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi menyampaikan, “Sejak awal Kami selalu mendorong kearah perdamaian, karena kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya pihak Polrestabes, dalam hal ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan Kasipidum dan Kajari Surabaya juga Kembali mendorong untuk berdamai, bahkan telah ada draft perdamaian. Namun karena satu dan lain hal, baru dapat terlaksana Pengadilan, untuk itu Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ditanyakan terkait harapan terhadap Putusan, Tonic menambahkan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Kendati korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa, secara pribadi Kami berpendapat dengan dipulihkannya hak korban oleh terdakwa, maka cukup kuat dugaan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Seyogyanya, Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau dalam bentuk penjatuhan pidana percobaan, namun sekali lagi kami tidak dalam posisi ingin mempengaruhi keputusan Majelis Hakim, akan tetapi ini adalah harapan Kami sebagai Kuasa Hukum”. bd

Berita Terbaru

Khofifah Lantik 6 Pejabat Pemprov Jatim, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Khofifah Lantik 6 Pejabat Pemprov Jatim, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Rabu, 15 Jul 2026 14:04 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 14:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa T…

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Musim kemarau, warga di lokasi kebakaran hutan di Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06. Tepatnya di Desa Gumeng dan Begaganlimo,…

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Petrokimia Gresik berhasil meraih penghargaan sebagai pelabuhan terbaik nasional…

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyikapi sejumlah harga komoditas daging sapi di Pasar Porong, Sidoarjo terus melonjak naik hingga tembus Rp 130 ribu/kg,…

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini telah berlangsung di seluruh…

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat temuan kasus baru HIV/AIDS sepanjang bulan Januari-Mei 2026, dimana jumlah tersebut…