Wajah Baru BOD Bank Bukopin Usai Gelar RUPSLB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bank Bukopin kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (25/8/2020). SP/ Bukopin
Bank Bukopin kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (25/8/2020). SP/ Bukopin

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bank Bukopin kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Selasa 25 Agustus 2020, dalam rangka meminta persetujuan para Pemegang Saham guna menjalankan Aksi Korporasi selanjutnya.

Sebelumnya Bank Bukopin telah menyelesaikan Aksi Korporasi dalam rangka penguatan modal Perseroan melalu Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang telah selesai pada 27 Juli lalu. Atas hasil tersebut Perseroan berhasil mendapat dukungan permodalan dari KB Kookmin Bank (KB) dan Pemegang Saham lainnya, sekaligus menjadikan KB sebagai Pemegang Saham terbesar saat ini dengan kepemilikan 33.90%.

Aksi Korporasi yang dilakukan ini tidak lain adalah bentuk penguatan fundamental Bank Bukopin. Seperti diketahui, pandemi covid-19 yang melanda telah berdampak pada laju bisnis industri, terutama sektor perbankan. Kondisi ini mau tak mau membuat pelaku industri melakukan penyesuaian. Hal ini berdampak pada aktivitas Perseroan. Guna menstimulus industri, maka Bank Bukopin pun perlu melakukan ekspansi massive yang tentu saja perlu ditopang dengan fundamental likuiditas yang kokoh.

Terkait pelaksanaan RUPSLB ini, terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin dan dimintakan persetujan kepada para pemegang saham, antara lain: Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas aksi korporasi Perseroan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam agenda pertama, Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Masih berkaitan dengan Anggaran Dasar, dalam agenda kedua pun Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2. Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD. Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp2,5 triliun.

Pada agenda berikutnya, Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD. Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Perseroan dapat tumbuh berkelanjutan. Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan Aksi Korporasi ini. Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut.

Agenda terkahir dalam rapat ini membahas mengenai perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan. Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 8 (delapan) nama baru untuk menggantikan jabatan sejumlah tersebut. Dari beberapa nama yang diajukan terdapat 5 (lima) nama yang berasal dari KB. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi Komisaris dan Direksi Perseroan.

3 (tiga) nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan Manajemen Bank Bukopin, KB, dan BNI yang mewakili Pemerintah. Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun 2020 PT. Bank Bukopin, Tbk., Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar

Komisaris : Nanang Supriyatno

Komisaris : Deddy SA Kodir

Komisaris : Susiwijono

Komisaris : Chang Su Choi

Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari

Komisaris Independen : Bo Youl Oh

Komisaris Independen : Hae Wang Lee

Direksi

Direktur Utama : Rivan A. Purwantono

Direktur : Adhi Brahmantya

Direktur : Ji Kyu Jang

Direktur : Euihyun Shin

Direktur : Hari Wurianto

Direktur : Helmi Fahrudin

Direktur : Jong Hwan Han

Direktur : Dodi Widjajanto

Direktur : Sheng Hyup Shin

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …