4,5 Kg Sabu Dikemas Bungkusan Teh Diungkap Polda Aceh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Ery Apriyono (kiri) Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (27/8/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Ery Apriyono (kiri) Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (27/8/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banda Aceh - Satu persatu peredaran narkoba di Indonesia berhasil diungkap pihak kepolisian. Belum lama ini Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu 8,4 kg jaringan Malaysia yang dikemas dalam kemasa teh China, peredaran sabu-sabu yang dikemas dengan teh China juga berhasil diungkap Polda Aceh.

Dalam kasus tersebut, 4,5 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh berhasil diamankan petugas. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap 7 pelaku dari tempat terpisah yakni di Aceh Timur dan Aceh utara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan seorang pelaku di antaranya terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.

"Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat terpisah di Aceh Timur dan Aceh Utara. Narkoba yang diamankan dari para pelaku, hendak diedarkan di wilayah Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Adapun para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial Ir (32) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur; MB (34), warga Peureulak, Aceh Timur. Dari kedua tersangka turut diamankan 500 gram sabu-sabu.

"Kemudian tersangka F (30), warga Syamtalira, Aceh Utara, dan M (34) warga Baktya, Aceh Utara. Dari keduanya, turut diamankan tiga kilogram sabu-sabu," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Serta tersangka M (34), warga Idi Teunong, Aceh Timur, S (27), warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, dan MD (38), warga Idi Teunong, Aceh Timur. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan satu kilogram sabu-sabu.

Dalam kesempatan yang sama Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

"Penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangan perkara. Kami juga akan terus mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut beserta jaringannya," kata Kombes Pol Ade Sapari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dengan menyamar. Polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli.

"Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan membungkusnya menggunakan bungkusan teh untuk mengelabui polisi," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terbaru

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…