Begini Persyaratan Dapat BST Rp 500 Ribu Dari Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Sep 2020 15:21 WIB

Begini Persyaratan Dapat BST Rp 500 Ribu Dari Pemerintah

i

Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat. SP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selain BLT karyawan, Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan meluncurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat.

BST Rp 500 ribu diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Baca Juga: KPM Desa Noreh Hanya Terima Rp 300 Ribu, Duaratus Ribunya Jadi Beras

Penerima bantuan ini, kata Menteri Sosial Juliari P Batubara, fokus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut syarat dan cara mendapatkan BST Rp 500 ribu.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500 ribu merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy.

Pembagian BST bertujuan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, penerima BNPT kembali menerima bantuan berupa BST Rp 500 ribu.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bantuan itu diperuntukkan bagi keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima kartu sembako.

Syarat itu berlaku bagi peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

Baca Juga: Kades di Blitar jadi Tersangka Penggelapan BST

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Alur pelaksanaan BST Rp 500 ribu

Sementara alur pencairan BST Rp 500 ribu, Adhy menjelaskan bahwa akan dilakukan proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Angkutan di Gresik Dapat Bansos

Kemudian Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.

Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.

Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST.

Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.

"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.

Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020. dsy15

 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU