SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sebuah rumah di kawasan Bekasi digerebek Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya rumah tersebut dialihfungsikan sebagai pabrik rumahan narkoba jenis tembakau gorilla liquid.
Dalam penggerebekan di rumah yang beralamat di jalan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (2/9) malam kemarin itu, petugas mengamankan seorang berinisial F. ia diduga sebagai peracik sekaligus penjaja narkoba secara online.
"Pelaku diketahui sudah 3 bulan meracik narkoba Liquid Gorilla yang dibuat dalam ukuran 5 mililiter. Dalam satu minggu memproduksi 150 botol," ucap Kepala Unit (Kanit) 2 Satuan Narkota Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu (Iptu) Dewa Ayu Santi saat diwawancarai di Polres Jakarta Pusat, Rabu (2/9) malam.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengontrak rumah tersebut untuk memproduksi narkoba. Untuk satu botol tembakau gorilla liquid ia jual dengan harga Rp 300 – 400 ribu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 105 botol narkoba berukuran 5 mililiter, kompor portabel, hand mixer, mesin pres, timbangan digital, gelas ukur, dan stiker polonium.
"Kami juga amankan 1 plastik berisi serbuk warna coklat muda seberat 156,76 gram (bahan baku)," terangnya.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 1 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham