Mbak Puan Bikin Kecewa, Mulyadi-Ali Mukhimin Kembalikan Dukungan PDIP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bakal cagub-cawagub Sumbar Mulyadi dan Ali Mukhni.
Bakal cagub-cawagub Sumbar Mulyadi dan Ali Mukhni.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sebagai langkah dorongan masyarakat yang merasa kecewa terhadap penyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni, mengembalikan surat keputusan (SK) PDIP yang mengusung mereka.

"Ya kami sudah sepakati bersama Pak Mulyadi, kita kembalikan SK dukungan dari PDIP. Jadi, Mulyadi-Ali Mukhni hanya diusung oleh Demokrat dan PAN. PDIP kami kembalikan lagi," kata Ali Mukhni dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Diketahui, pernyataan Puan terkait Sumbar menuai kemarahan masyarakat Sumbar disampaikan saat menyerahkan SK (surat keputusan) dukungan PDIP kepada pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, Rabu (2/9/2020) lalu.

Adapun pernyataan Puan dimaksud yaitu ''semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila.''

Dengan dikembalikannya SK dukungan dari PDIP, pasangan Mulyadi–Ali Mukhni kini hanya diusung dua parpol yaitu Demokrat dan PAN—yang sama-sama mempunyai 10 kursi di DPRD Sumbar. Jumlah tersebut memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri, karena syarat minimal yang dibutuhkan hanya 13 kursi.

Kabar pengembalian dukungan dari PDIP ini juga dikonfirmasi oleh Deputi Isu dan Narasi Badan Komunikasi Stategis DPP Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.

"Saya tadi baru telponan dengan cagub Sumbar @irhmulyadi dan saya sarankan untuk mengembalikan dukungan dr PDIP. Prinsipnya dia setuju dengan saran saya," tulis Panca di akun Twitternya, Jumat (4/9/2020).

Tag :

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …