SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Sebuah Gudang milik Assef Saifudin Firmansyah alias Puput (36) di Dusun Kaliwungu, Desa Kedungwungu digerebek petugas gabungan dari Polsek Tegaldlimo dan Polisi Hutan Mobile Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi.
Baca Juga: Illegal Logging di Lumajang Dibongkar Polisi
Hasilnya, petugas mendapati 19 kubik kayu tanpa dokumen jenis kayu ketangi dan gempol dari Gudang milik bos paking buah itu. Selain menyita 19 kubik kayu, petugas juga menyita satu truk bernopol H 1901 DY.
"Dalam pemeriksaan memang benar kayu-kayu itu tanpa dokumen," terang Priyono, Rabu (9/9/2020).
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priyono menyebut, kasus dugaan illegal logging itu berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Buron Illegal Logging Adelin Lis Berhasil Dipulangkan
Dua orang yang diamankan sebagai tersangka yakni pemilik Gudang Assef Saifudin Firmansyah alias Puput (36) dan sopir truk bernama Dimas Agus Prasetyo (40), warga Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Tegaldelimo.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa kayu gempol dan ketangi yang mereka timbun berasal dari lahan Perhutani petak 96.E wilayah Resot Pemangku Hutan Tegalsari, Desa Purwoasri Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
Baca Juga: Pencuri dan Penadah Kayu Hutan di Blitar Ditangkap Bersamaan
Barang bukti truk dan dua pelaku diamankan di Polsek Tegaldlimo. Sedangkan kayu-kayu ilegal yang ditemukan digudang disita dan dibawa ke Bagaian Kesatuan Pengangku Hutan (BKPH) Curahjati, Dusun/Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Editor : Moch Ilham