Penjual Ubi Cilembu Nyambi Jual Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan petugas.
Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan petugas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satu persatu pengedar narkoba di Kota Surabaya berhasil ditangkap. Yang terbaru, seorang pedagang ubi cilembu yang diamankan petugas dari Polsek Pabean Cantikan.

Bagaimana tidak, pedagang yang kesehariannya keliling jualan ubi cilembu tersebut juga nyambi jualan narkoba jenis sabu.

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menjelaskan penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati identitas pelaku yakni Kusriyanto (44), warga Jalan Donowati III.

"Kami mendapat informasi awal dan melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka sedang asyik berjualan ubi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, Rabu (9/9/2020).

Setelah mendapat identitas, petugas mengintai pelaku. Saat pelaku sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III petugas langsung mengamankan tersangka.

Saat diamankan, pelaku mengelak tuduhan petugas. Namun, ia tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu paket hemat yang siap di jual di dalam tas pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer,” jelasnya.

“Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS,” lanjut Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan.

Tak puas dengan hasil tersebut, petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Donowati. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti narkoba dan seperangkat alat isap SS yang tersimpan di dalam kotak permen.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang napi berinisial IT di Lapas Madiun secara ranjau.

“Via telepon. Barang dikirim secara ranjau dan uang di transfer,” tandasya.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 KUHP tentang narkotika.

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…