Penjual Ubi Cilembu Nyambi Jual Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan petugas.
Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan petugas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satu persatu pengedar narkoba di Kota Surabaya berhasil ditangkap. Yang terbaru, seorang pedagang ubi cilembu yang diamankan petugas dari Polsek Pabean Cantikan.

Bagaimana tidak, pedagang yang kesehariannya keliling jualan ubi cilembu tersebut juga nyambi jualan narkoba jenis sabu.

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menjelaskan penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati identitas pelaku yakni Kusriyanto (44), warga Jalan Donowati III.

"Kami mendapat informasi awal dan melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka sedang asyik berjualan ubi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, Rabu (9/9/2020).

Setelah mendapat identitas, petugas mengintai pelaku. Saat pelaku sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III petugas langsung mengamankan tersangka.

Saat diamankan, pelaku mengelak tuduhan petugas. Namun, ia tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu paket hemat yang siap di jual di dalam tas pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer,” jelasnya.

“Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS,” lanjut Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan.

Tak puas dengan hasil tersebut, petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Donowati. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti narkoba dan seperangkat alat isap SS yang tersimpan di dalam kotak permen.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang napi berinisial IT di Lapas Madiun secara ranjau.

“Via telepon. Barang dikirim secara ranjau dan uang di transfer,” tandasya.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 KUHP tentang narkotika.

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…