KPU Larang Peserta Pilkada 2020 Pasang Iklan Kampanye di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung KPU. SP/SP
Gedung KPU. SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap melarang iklan kampanye di media sosial pada Pilkada Serentak 2020. Rencana itu tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Pada PKPU No. 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat (11/9), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5).

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Pada PKPU perubahan Pasal 47 ini, KPU juga mengatur kampanye melalui media sosial dapat dilakukan selama masa kampanye dan berakhir hingga 1 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Pasal 47 ya, kampanye melalui media sosial selama masa kampanye sampai dengan berakhirnya 1 hari sebelum masa tenang. Jadi ayat 3 parpol dst wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial itu sesuai dengan paling lama sehari sebelum masa kampanye dimulai. Jadi nanti mesti didalami apa harus akun baru atau akun yang sudah dimiliki selama ini sudah aktif bisa didaftarkan, dikombinasikan dengan yang baru misalnya untuk dimanfaatkan akun medsos yang didaftarkan di KPU," ungkapnya.

Pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.

Sementara di media sosial, paslon dan parpol hanya boleh berkampanye melalui akun masing-masing. Akun resmi wajib dilaporkan ke KPU satu hari sebelum masa kampanye.

"Masih jadi kajian kami tentang larangan iklan kampanye di media sosial. Pertanyaannya apakah ini bisa disamakan perlakuannya dengan media daring," kata Sandi dalam uji publik tersebut.

Aturan itu menuai kritik dari perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat. Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati menyayangkan aturan itu karena seharusnya bisa mencegah kampanye pengerahan massa.

"Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan jauh lebih bagus, lebih efektif, dan cocok dengan pandemi. Justru harus dibuka, kalau tidak ada larangan (di undang-undang), jangan dilarang," ucap Andi.

Di saat yang sama, protes serupa datang dari Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Isyana bilang iklan kampanye di medsos dapat memastikan para pemilih mendapat infomasi terkait kandidat dalam berbagai keterbatasan karena pandemi.

"Masukan agar iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai salah satu cara menghindari menyebarnya Covid-19. Sehingga masyarakat bisa tetao dapat informasi tentang visi-misi paslon," ucap Isyana.

Selain itu KPU juga akan mengatur tentang mekanisme kampanye virtual di dalam perubahan Pasal 37 ayat 1 dan 3 PKPU 4/2017. KPU menambahkan ketentuan mekanisme pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang dapat dilakukan melalui media daring.

Berikut ini bunyi perubahan Pasal 37:

Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a, didalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring.
(3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan.

Kemudian pada draft perubahan PKPU itu, KPU juga mengatur tentang ketentuan pemasangan iklan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon paling banyak 200�ri iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten kota. KPU daerah akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat di media massa cetak, media massa elektronik seperti televisi, radio dan/atau Media Daring terbatas hanya pada media massa online; dan/atau lembaga penyiaran.An

 

Berita Terbaru

MUI, Tak Tabu Hukum Mati Koruptor

MUI, Tak Tabu Hukum Mati Koruptor

Kamis, 06 Agu 2026 00:30 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi…

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…