Operasi Yustisi, Polres Blitar Kota Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy
Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seiring dengan melonjaknya Klaster Covid-19 ditunjang tidak disiplinnya masyarakat tentang pencegahan Virus Covd-19, termasuk di wilayah Kota Blitar, dengan dikeluarkannya  Inpres No.06/2020 ditunjang dengan keluarnya Pergub No 53/2020, mulai hari ini (Senin 14/9) Polres Blitar Kota dengan Satgas Pencegahan Covid menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa titik jalan raya kota Blitar. 

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH bahwa mulai hari ini (Senin 14/9) pihaknya mulai menerapkan Operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Blitar bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Satpol PP, Pemkot Blitar  termasuk Dinas Kesehatan.

"Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di tunjang pula dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terang AKBP Leonard pada Wartawan di tengah tengah Operasi Yustisi di Alun Alun Kota Blitar.

AKBP Leonard  juga menegaskan sebelum melaksanakan gelar Yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Kejaksaan Negeri,  Pengadilan Negeri dan pihak Pemkab Blitar, sehingga untuk menjalankan operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar saat ini, sehingga sesuai prosedur hukum baik terkait Inpres 06/2020 dan Pergub nomor 53/2020.

Disana ditegaskan dalam penindakan secara hukum sesuai dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020 guna memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) hingga pemberlakuan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu.

Masih menurut AKBP.Leonard menjelaskan pemberian sanksi ini diharapkannya memberikan efek jera bagi masyarakat karena selama ini  pemberian sanksi sosial berupa teguran maupun hukuman Moral seperti  menyanyikan lagu Kebangsaan sampai dengan baca teks Pancasila juga  membersihkan tempat fasilitas  umum, membuat masyarakat belum sadar,  akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko, dengan 

pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, kita masih secara humanis dan persuasif bagi pelanggar, termasuk pemberian masker, untuk selanjutnya kita melakukan Tipiring sesuai dengan Pergub.53 tahun 2020." Pungkas AKBP. Leonard, di akhiri dengan harapan segera berakhir musibah Covid-19 ini. Les/Jem

 

 

Berita Terbaru

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkat aplikasi digital tax surveillance park (TS Park), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota,…

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerima bantuan sosial (bansos) yang sering tidak tepat sasaran, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai…

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses…

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna membantu keluarga penderita kusta usai menjalani pengobatan sebagai bagian dari pendampingan, Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…