Operasi Yustisi, Polres Blitar Kota Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy
Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seiring dengan melonjaknya Klaster Covid-19 ditunjang tidak disiplinnya masyarakat tentang pencegahan Virus Covd-19, termasuk di wilayah Kota Blitar, dengan dikeluarkannya  Inpres No.06/2020 ditunjang dengan keluarnya Pergub No 53/2020, mulai hari ini (Senin 14/9) Polres Blitar Kota dengan Satgas Pencegahan Covid menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa titik jalan raya kota Blitar. 

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH bahwa mulai hari ini (Senin 14/9) pihaknya mulai menerapkan Operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Blitar bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Satpol PP, Pemkot Blitar  termasuk Dinas Kesehatan.

"Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di tunjang pula dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terang AKBP Leonard pada Wartawan di tengah tengah Operasi Yustisi di Alun Alun Kota Blitar.

AKBP Leonard  juga menegaskan sebelum melaksanakan gelar Yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Kejaksaan Negeri,  Pengadilan Negeri dan pihak Pemkab Blitar, sehingga untuk menjalankan operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar saat ini, sehingga sesuai prosedur hukum baik terkait Inpres 06/2020 dan Pergub nomor 53/2020.

Disana ditegaskan dalam penindakan secara hukum sesuai dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020 guna memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) hingga pemberlakuan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu.

Masih menurut AKBP.Leonard menjelaskan pemberian sanksi ini diharapkannya memberikan efek jera bagi masyarakat karena selama ini  pemberian sanksi sosial berupa teguran maupun hukuman Moral seperti  menyanyikan lagu Kebangsaan sampai dengan baca teks Pancasila juga  membersihkan tempat fasilitas  umum, membuat masyarakat belum sadar,  akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko, dengan 

pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, kita masih secara humanis dan persuasif bagi pelanggar, termasuk pemberian masker, untuk selanjutnya kita melakukan Tipiring sesuai dengan Pergub.53 tahun 2020." Pungkas AKBP. Leonard, di akhiri dengan harapan segera berakhir musibah Covid-19 ini. Les/Jem

 

 

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…