Operasi Yustisi, Polres Blitar Kota Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy
Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seiring dengan melonjaknya Klaster Covid-19 ditunjang tidak disiplinnya masyarakat tentang pencegahan Virus Covd-19, termasuk di wilayah Kota Blitar, dengan dikeluarkannya  Inpres No.06/2020 ditunjang dengan keluarnya Pergub No 53/2020, mulai hari ini (Senin 14/9) Polres Blitar Kota dengan Satgas Pencegahan Covid menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa titik jalan raya kota Blitar. 

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH bahwa mulai hari ini (Senin 14/9) pihaknya mulai menerapkan Operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Blitar bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Satpol PP, Pemkot Blitar  termasuk Dinas Kesehatan.

"Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di tunjang pula dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terang AKBP Leonard pada Wartawan di tengah tengah Operasi Yustisi di Alun Alun Kota Blitar.

AKBP Leonard  juga menegaskan sebelum melaksanakan gelar Yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Kejaksaan Negeri,  Pengadilan Negeri dan pihak Pemkab Blitar, sehingga untuk menjalankan operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar saat ini, sehingga sesuai prosedur hukum baik terkait Inpres 06/2020 dan Pergub nomor 53/2020.

Disana ditegaskan dalam penindakan secara hukum sesuai dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020 guna memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) hingga pemberlakuan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu.

Masih menurut AKBP.Leonard menjelaskan pemberian sanksi ini diharapkannya memberikan efek jera bagi masyarakat karena selama ini  pemberian sanksi sosial berupa teguran maupun hukuman Moral seperti  menyanyikan lagu Kebangsaan sampai dengan baca teks Pancasila juga  membersihkan tempat fasilitas  umum, membuat masyarakat belum sadar,  akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko, dengan 

pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, kita masih secara humanis dan persuasif bagi pelanggar, termasuk pemberian masker, untuk selanjutnya kita melakukan Tipiring sesuai dengan Pergub.53 tahun 2020." Pungkas AKBP. Leonard, di akhiri dengan harapan segera berakhir musibah Covid-19 ini. Les/Jem

 

 

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…