Jaksa Pinangki, Sewa Apartemen Rp 75 juta, Sebulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampilan Kamis (17/9/2020) tampil dengan rambut terurai. SP/lip/med
Penampilan Kamis (17/9/2020) tampil dengan rambut terurai. SP/lip/med

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Jaksa Pinangki Sirna Malasari, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu minggu depan (23/09).

Mengutip situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Jaksa perempuan ini didakwa berlapis. Pada dakwaan kesatu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Dan dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dan dakwaan ketiga, ia didakwa Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.

Jaksa penuntut umum akan merinci kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan.

 

Sewa Apartemen Rp 75 juta/bulan

Penyerahan uang dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma. Jumlahnya sebesar US$500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya, rekan Pinangki.

Dari penerimaan tersebut, Pinangki diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta per bulan.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Djoko diduga sebagai pemberi suap, sementara Pinangki dan Irfan sebagai penerima suap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menerangkan gaya hidup mewah tersangka Pinangki, akan dibeberkan dalam surat dakwaan bersama kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jabatan terakhir Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 

Sebagian untuk Advokat Anita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut sudah menerima duit senilai 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan senilai 1 juta dolar AS oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa ini agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di kasus cessie Bank Bali.

Rupanya, duit senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar baru dipakai Pinangki untuk pengurusan fatwa MA senilai 50 ribu dolar AS yang diberikan kepada Pengacara Anita Kolopaking. Benar saja, duit ini dipakai oleh Anita untuk pengurusan kasus Djoko Tjandra.

"Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking yaitu sebesar 50.000 dolar AS sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

 

Masih Dikuasai Pinangki

Kemana sisanya? Duit senilai 450.000 dolar AS masih dikuasai Pinangki. Rupanya duit ini dipakai Pinangki untuk keperluan pribadi. Mulai dari perawatan di luar negeri, sampai membeli mobil mewah BMW X5 yang harganya tidak kurang dari Rp1,5 miliar.

"450.000 dolar AS masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari menjelaskan.

Sebelum membelanjalan uang yang masih dalam bentuk dolar, Pinangki memerintahkan dua sopirnya untuk menukarkan uang. Tapi berapa banyak yang ditukarkan, Hari tidak merinci. Hanya saja, Pinangki membeli mobil mewah duitnya sudah dalam bentuk rupiah.

Mengenai perawatan pribadi yakni melakukan operasi hidung, harus terbang ke New York dan menghabiskan uang ratusan juta. Bagaimana tidak, dokter yang menangani Pinangki cukup tersohor di kota itu. Sehingga dia harus merogoh kocek 10.000 dollar AS sampai 30.000 dollar AS atau setara Rp 146 juta.

Kemudian, duit itu dipakai untuk menyewa apartemen. Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan, uang sewa apartemen, Pinangki mengeluarkan uang Rp 75 juta setiap bulan.

"(Kemudian) pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi serta pembayaran sewa apartemen essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dolar AS," ujar Hari. jk/erk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…