Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas gugur.

Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan untuk membebaskannya dari tahanan.

"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," kata kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin Selasa (30/6/2026). Putusan dibacanan Senin (29/6).

Selain itu, kata Irwan, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan.

"Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan," ujarnya.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditahan usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024 senilai Rp60 miliar.

Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, kejaksaan juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN pemkab Takalar juga termasuk pelaksana kegiatan, RM selaku direktur PT AM sebagai penyedia dan RE selaku direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.

Status Tersangka Tidak Sah

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. n ds, jk, wti

Tag :

Berita Terbaru

Panen Petani Sayuran di Magetan Anjlok hingga 80 Persen, Dipicu Ganasnya Kemarau

Panen Petani Sayuran di Magetan Anjlok hingga 80 Persen, Dipicu Ganasnya Kemarau

Senin, 31 Agu 2026 14:36 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Selamat ganasnya puncak kemarau, membuat sejumlah petani di wilayah Kabupaten Magetan merugi dan was-was. Pasalnya, Kemarau…

Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen, Pemkot Batu Andalkan Sektor Pertanian

Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen, Pemkot Batu Andalkan Sektor Pertanian

Senin, 31 Agu 2026 14:35 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai rangkaian strategi terpadu untuk mendongkrak kembali pertumbuhan ekonomi ke atas 5 persen pada tahun ini, Pemerintah Kota…

Musim Panen di Jember: Harga Jagung di Level Tertinggi, Petani Untung

Musim Panen di Jember: Harga Jagung di Level Tertinggi, Petani Untung

Senin, 31 Agu 2026 13:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Di musim panen, sejumlah petani di wilayah Jember, Jawa Timur semakin untung mengingat harga komoditas jagung masih bertahan di…

Pemkab Magetan Putar Arah, Kampus 5 Unesa Didorong ke Luar Pusat Kota

Pemkab Magetan Putar Arah, Kampus 5 Unesa Didorong ke Luar Pusat Kota

Senin, 31 Agu 2026 13:13 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Rencana pengembangan Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Kabupaten Magetan kembali berubah arah. Setelah sebelumnya kaw…

Perkuat Potensi Perairan Desa Wonokerto, Lumajang Tebar 15 Ribu Bibit Ikan

Perkuat Potensi Perairan Desa Wonokerto, Lumajang Tebar 15 Ribu Bibit Ikan

Senin, 31 Agu 2026 12:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna menjaga ekosistem perairan sekaligus mendukung ketahanan pangan dan potensi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari upaya…

Perkuat Sumber Air Sektor Pertanian, Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Embung Rowoglandang

Perkuat Sumber Air Sektor Pertanian, Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Embung Rowoglandang

Senin, 31 Agu 2026 12:18 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) setempat mulai merehabilitasi…