SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas gugur.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan untuk membebaskannya dari tahanan.
"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," kata kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin Selasa (30/6/2026). Putusan dibacanan Senin (29/6).
Selain itu, kata Irwan, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan.
"Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan," ujarnya.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditahan usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024 senilai Rp60 miliar.
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, kejaksaan juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN pemkab Takalar juga termasuk pelaksana kegiatan, RM selaku direktur PT AM sebagai penyedia dan RE selaku direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
Status Tersangka Tidak Sah
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.
"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. n ds, jk, wti
Editor : Redaksi