Gatot Nurmantyo: Sebagai Warga Negara Dirinya Tunduk Pada Peraturan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan panglima TNI Jendral Purnawirawan Gatot Nurmantyo deklarator KAMI Senin (28/9/2020)
Mantan panglima TNI Jendral Purnawirawan Gatot Nurmantyo deklarator KAMI Senin (28/9/2020)

i

Surabaya Pagi, surabaya Mantan Panglima TNI Jendral Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo yang hadir dalam silaturahmi, harus balik kanan karena tak mendapat ijin dari kepolisian. Gatot saat berada di podium dan memberikan ceramah tiba tiba dihentikan oleh kepolisian. Wadirintel Polda Jatim AKBP Iwan Kurniawan naik dipodium meminta kepada Gatot Nurmantyo untuk menghentikan ceramahnya. Gatot berhenti dan dirinya menjelaskan sebagai warga negara dirinya tunduk pada peraturan jika dibubarkan polisi ya...harus patuh. " Acara tersebut merupakan silaturahmi dengan tokoh,"terang Gatot Nurmantyo. Disisi lain, demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, yang di selenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada Senin (28/9/2020). Sebelum akhirnya dibubarkan Polisi, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun dilokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat, dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, ditempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen. "Asesmen disini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker." Jelas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim Senin (28/9/2020) Selain itu, pamen tiga melati dipundak mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017. "Yang selanjutnya adalah, juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi,"tandas Kombes Pol Trunoyudo. Mantan Kabid humas Polda Jabar menambahkan, kegiatan-kegiatannya selanjutnya dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa.nt
Tag :

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…