Langgar di Perlintasan Sebidang Bisa Diancam Denda Hingga Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masyarakat diharapkan berhati-hati dan disiplin mematuhi peraturan berlalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. SP/Byta Indrawati.
Masyarakat diharapkan berhati-hati dan disiplin mematuhi peraturan berlalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. SP/Byta Indrawati.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. 

PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kepada para  pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, pada Selasa (06/10/20).

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Terkait hal tersebut, Suprapto menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Suprapto.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Sidoarjo - Malang.

Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik dijaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.

“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP  warna putih, berbentuk segi enam dan berwarna dasar merah," pungkasnya. Byt

Berita Terbaru

Pesta Rakyat Bernuansa Nusantara di Wiyung, Edukasi Jaminan Sosial Sasar Pekerja Informal

Pesta Rakyat Bernuansa Nusantara di Wiyung, Edukasi Jaminan Sosial Sasar Pekerja Informal

Minggu, 09 Agu 2026 13:13 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 13:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di RW 7 Jalan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan W…

Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Minggu, 09 Agu 2026 12:38 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:38 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) meluncurkan Zankore by Indosat, yang merupakan kolaborasi bersama Ooredoo Group, Nokia, d…

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktivitas ritel di Kota Surabaya menunjukkan tren positif, tercermin dari peningkatan transaksi di salah satu pusat perbelanjaan yang m…

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sdioarjo - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) sejak usia remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur…

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus…