Sawah di Kota Malang Menipis, Dewan Ajukan Perda Lahan Pertanian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 14:38 WIB

Sawah di Kota Malang Menipis, Dewan Ajukan Perda Lahan Pertanian

i

Lahan pertanian di Kota Malang semakin menipis karena pembangunan pabrik. SP/ TJ

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dewan (DPRD) Kota Malang saat ini tengah mengupayakan pengajuan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya mempertahankan lahan pertanian. Hal tersebut dikarenakan luas lahan sawah di Kota Malang semakin hari menipis ditengarai semakin banyaknya alih fungsi lahan dari kawasan persawahan menjadi bangunan dan gedung-gedung perumahan, Rabu (7/10/2020).

Sekretaris Fraksi PKS Kota Malang Ahmad Fuad Rahman, menyampaikan aturan mengenai upaya mempertahankan lahan pertanian itu, menurutnya, memang menjadi salah satu pilihan yang harus segera dikaji dan direalisasikan. Dengan harapan, tidak ada lagi upaya pengalihfungsian lahan sawah untuk kegiatan lainnya.

Baca Juga: Purna Tugas, DPRD Jatim 2019-2024 Berhasil Tetapkan 60 Perda

"Karena tidak sedikit lahan sawah kita yang sudah dialihfungsikan jadi perumahan dan lain sebagainya," katanya.

Selain itu, Fuad menyebut, upaya pembelian lahan sawah yang tersisa dan dijadikan aset Pemerintah Kota Malang bisa menjadi pilihan lain. Dengan catatan, petani sepakat dengan proses pembelian lahan tersebut. Selain itu, lahan yang terbeli harus tetap dijadikan sebagai sawah dan menanam berbagai macam jenis produk pertanian.

Alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan dan lain sebagainya, menurutnya, memang sulit dibendung. Karena Kota Malang saat ini merupakan salah satu kota besar di Jawa Timur yang banyak dilirik oleh investor. Perkembangan perekonomian yang pesat di Kota Pendidikan ini menjadi salah satu alasan investor memilih menanamkan modalnya di Kota Malang.

Baca Juga: P3I Jatim Ajukan Judicial Review Perda Baru Reklame Surabaya

"Maka dari itu, perlu berbagai upaya agar lahan sawah bisa tetap dipertahankan," tegasnya.

Ketika lahan sawah dibeli, maka pemerintah bisa mempekerjakan para petani agar memproduksi berbagai macam tanaman untuk ketahanan pangan. Selanjutnya para petani disejahterakan melalui sistem pemberian gaji.

"Dan hasil pertanian nanti kan dipasarkan oleh pemerintah sendiri, saya rasa itu akan lebih maksimal dalam mempertahankan lahan sawah," imbuhnya.

Baca Juga: Tahun 2024, Sudah Dicanangkan 27 Perda, Penegak Perda Harus Optimalkan Kerja Nyata

Sementara itu, berdasarkan data terakhir yang dimiliki Pemerintah Kota Malang, hingga pertengahan 2019 lalu, luas lahan sawah di Kota Pendidikan ini adalah 1.065 hektar. Total lahan tersebut tak seluruhnya ditanami padi, dan sekitar 969 hektar yang ditanami padi. Dsy11

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU