Takmir Masjid Nyabu, Ditangkap Tim Kuro Polres Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kuro Polres Lumajang saat membawa Achmad Husni Yasir (40) seorang takmir masjid dan guru ngaji karena sabu. SP/Lim
Tim Kuro Polres Lumajang saat membawa Achmad Husni Yasir (40) seorang takmir masjid dan guru ngaji karena sabu. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Achmad Husni Yasir (40) seorang takmir masjid dan guru ngaji diamankan Tim Kuro Polres Lumajang.

Pria asal Dusun Sumberwuluh Tengah, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ditangkap Polisi lantaran sebagai pengguna sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya seorang pria sehari-hari sebagai takmir Masjid dan guru ngaji yang mengkonsumsi sabu.

“Ada laporan masyarakat yang gerah karena banyak memberikan pelajaran ngaji pada anak-anak tapi pelaku pakai nyabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan benar tersangka mengkonsumsi sabu.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat penghisap sabu,” ujar Kasat Reskoba

Dari pemeriksaan tersangka sudah 1,5 tahun menggunakan sabu. Dia membelinya dari seseorang Rp 300 ribu sekali pakai.

“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka Achmad Husni Yasir memang pengguna sabu, bukan pengedar sabu,” jelasnya.

Alasan tersangka mengkonsumsi sabu biar tidak mengantuk.

“Sebelum mengajar mengaji tersangka mengkonsumsi sabu di dalam kamar, ” imbuh Ernowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Reskoba,tersangka tersebut dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal  112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Ernowo. Lim

 

Berita Terbaru

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…

MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

MUI dan PBNU, Gusar Pemerkosaan Santriwati di Ponpes

Kamis, 07 Mei 2026 05:54 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 05:54 WIB

SURABAYAPAGI : Kini MUI dan PBNU, mulai gusar atas peristiwa pemerkosaan santriwati di Ponpes Pati. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas…

Menag Tegaskan Kekerasan Seksual Cederai Martabat Kemanusiaan

Menag Tegaskan Kekerasan Seksual Cederai Martabat Kemanusiaan

Kamis, 07 Mei 2026 05:50 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tak ada toleransi bagi kekerasan seksual."Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan…

Kompolnas Diperkuat, Studi Kasus AKBP Polda Jatim

Kompolnas Diperkuat, Studi Kasus AKBP Polda Jatim

Kamis, 07 Mei 2026 05:46 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 05:46 WIB

SURABAYAPAGI : Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)…

OJK pun Dihantui Arus Dana Keluar, Apalagi Pemerintah

OJK pun Dihantui Arus Dana Keluar, Apalagi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 05:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pasar modal Tanah Air saat ini masih dihantui oleh arus…

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…