Sopir Truk Gadaikan Truk Majikan Rp 15 juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Truk bernopol AE 9391 SC milik korban yang digadaikan pelaku.
Truk bernopol AE 9391 SC milik korban yang digadaikan pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Dipercaya sebagai sopir kepercayaan, JB (49) sopir truk asal Paron, Ngawi malah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menggadaikan truk milik korban. Korban berinisial SP (59) warga Purwosari, kecamatan Babadan yang tak lain adalah majikan pelaku.

JB diamankan polisi setelah ketahuan menggadaikan truk milik SP sebesar Rp 15 juta.

"JB ini bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban. Korban kan pengusaha kayu," tutur Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Yudi menambahkan, JB merupakan sopir kepercayaan korban. Sehingga korban awalnya tidak menaruh rasa curiga saat JB meminjam dan membawa pulang truk miliknya.

“Kejadiannya pada bulan Februari lalu, tersangka yang bekerja sebagai sopir meminjam truk kepada korban untuk dibawa bekerja di Bojonegoro. Terus Agustus kemarin alasan karena pandemi dia tidak bekerja. Diizinkan sama bosnya. Malah truknya digadaikan ke Magetan senilai Rp 15 juta,” papar Yudi.

Pelaku mengatakan truk bernopol AE 9391 SC tersebut akan digunakan untuk mengangkut ketela dan nantinya korban akan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Setelah berjalan 2 bulan, pelaku kembali bekerja dengan korban ke Ponorogo. Saat itu, korban bertanya terkait truk yang dipinjam pelaku. Namun oleh pelaku dijawab bahwa truk sedang berada di bengkel.

Setelah ditunggu lama dan tak ada kabar, korban pun akhirnya melaporkan JB ke Polsek Babadan.

"Setelah diselidiki truknya ternyata digadaikan, sekarang sudah kami amankan," imbuh Yudi.

Tersangka ditangkap di kecamatan paron, Ngawi saat bekerja di Pasar Paron, dekat rumahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menggadaikan truk digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…