Sopir Truk Gadaikan Truk Majikan Rp 15 juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Truk bernopol AE 9391 SC milik korban yang digadaikan pelaku.
Truk bernopol AE 9391 SC milik korban yang digadaikan pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Dipercaya sebagai sopir kepercayaan, JB (49) sopir truk asal Paron, Ngawi malah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menggadaikan truk milik korban. Korban berinisial SP (59) warga Purwosari, kecamatan Babadan yang tak lain adalah majikan pelaku.

JB diamankan polisi setelah ketahuan menggadaikan truk milik SP sebesar Rp 15 juta.

"JB ini bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban. Korban kan pengusaha kayu," tutur Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Yudi menambahkan, JB merupakan sopir kepercayaan korban. Sehingga korban awalnya tidak menaruh rasa curiga saat JB meminjam dan membawa pulang truk miliknya.

“Kejadiannya pada bulan Februari lalu, tersangka yang bekerja sebagai sopir meminjam truk kepada korban untuk dibawa bekerja di Bojonegoro. Terus Agustus kemarin alasan karena pandemi dia tidak bekerja. Diizinkan sama bosnya. Malah truknya digadaikan ke Magetan senilai Rp 15 juta,” papar Yudi.

Pelaku mengatakan truk bernopol AE 9391 SC tersebut akan digunakan untuk mengangkut ketela dan nantinya korban akan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Setelah berjalan 2 bulan, pelaku kembali bekerja dengan korban ke Ponorogo. Saat itu, korban bertanya terkait truk yang dipinjam pelaku. Namun oleh pelaku dijawab bahwa truk sedang berada di bengkel.

Setelah ditunggu lama dan tak ada kabar, korban pun akhirnya melaporkan JB ke Polsek Babadan.

"Setelah diselidiki truknya ternyata digadaikan, sekarang sudah kami amankan," imbuh Yudi.

Tersangka ditangkap di kecamatan paron, Ngawi saat bekerja di Pasar Paron, dekat rumahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menggadaikan truk digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …