Kasus Penipuan Rp 65 Juta di Tuntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo
Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kasus penipuan terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto menjalani persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar secara virtual di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/10). Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 2 Tahun 6 Bulan pidana penjara.

JPU Adim menuntut terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto kasus penipuan sebesar Rp. 65 Juta dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan Pidana penjara. “Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendra Ciputra dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan ,”kata JPU di hadapan Majelis Hakim.

Jpu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum pasal 378 KUHP. “Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang,”ungkap Adim

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU Adim, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, terdakwa terima?, Terdakwa menjawab mohon keringanan yang mulia karena saya masih mempunyai keluarga,”ungkap Wendra Ciputra.

Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Wendra Ciputra.  

Sementara itu, mengutip dakwaan dari JPU Adim bahwa kasus penipuan ini berawal tanggal 17 Desember 2019 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menelpon saksi Romli dengan tujuan untuk menyewa mobil dan sepeda motor milik Romli yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD warna abu-abu metalik STNK An Siti Saodah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning No Pol W 2553 TS STNK An Abdus Somad.

Terdakwa membuat kesepakatan sewa dengan Romli selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa per harinya adalah Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk mobil dan Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk sepeda motor.

Setelah itu, Romli mengantarkan mobil dan sepeda motor tersebut ke bengkel milik saksi Agus Pranoto, untuk selanjutnya terdakwa mengambil di bengkel tersebut, setelah terdakwa menguasai mobil dan sepeda motor tersebut maka terdakwa tanpa seizin serta sepengetahuan pemilik langsung menjual mobil dan sepeda motor tersebut dengan cara menyuruh Rudi (DPO) untuk menjualnya.

Romli pemilik kendaraan mencurigai setelah lewat 7 (Tujuh) hari mobil dan sepeda motornya belum kembali maka menghubungi terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa maka pemilik mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol W 2553 TS yang ditaksir seharga Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). Pat

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…