Kasus Penipuan Rp 65 Juta di Tuntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo
Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kasus penipuan terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto menjalani persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar secara virtual di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/10). Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 2 Tahun 6 Bulan pidana penjara.

JPU Adim menuntut terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto kasus penipuan sebesar Rp. 65 Juta dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan Pidana penjara. “Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendra Ciputra dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan ,”kata JPU di hadapan Majelis Hakim.

Jpu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum pasal 378 KUHP. “Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang,”ungkap Adim

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU Adim, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, terdakwa terima?, Terdakwa menjawab mohon keringanan yang mulia karena saya masih mempunyai keluarga,”ungkap Wendra Ciputra.

Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Wendra Ciputra.  

Sementara itu, mengutip dakwaan dari JPU Adim bahwa kasus penipuan ini berawal tanggal 17 Desember 2019 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menelpon saksi Romli dengan tujuan untuk menyewa mobil dan sepeda motor milik Romli yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD warna abu-abu metalik STNK An Siti Saodah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning No Pol W 2553 TS STNK An Abdus Somad.

Terdakwa membuat kesepakatan sewa dengan Romli selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa per harinya adalah Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk mobil dan Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk sepeda motor.

Setelah itu, Romli mengantarkan mobil dan sepeda motor tersebut ke bengkel milik saksi Agus Pranoto, untuk selanjutnya terdakwa mengambil di bengkel tersebut, setelah terdakwa menguasai mobil dan sepeda motor tersebut maka terdakwa tanpa seizin serta sepengetahuan pemilik langsung menjual mobil dan sepeda motor tersebut dengan cara menyuruh Rudi (DPO) untuk menjualnya.

Romli pemilik kendaraan mencurigai setelah lewat 7 (Tujuh) hari mobil dan sepeda motornya belum kembali maka menghubungi terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa maka pemilik mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol W 2553 TS yang ditaksir seharga Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). Pat

Berita Terbaru

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …