Kasus Penipuan Rp 65 Juta di Tuntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo
Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kasus penipuan terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto menjalani persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar secara virtual di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/10). Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 2 Tahun 6 Bulan pidana penjara.

JPU Adim menuntut terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto kasus penipuan sebesar Rp. 65 Juta dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan Pidana penjara. “Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendra Ciputra dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan ,”kata JPU di hadapan Majelis Hakim.

Jpu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum pasal 378 KUHP. “Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang,”ungkap Adim

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU Adim, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, terdakwa terima?, Terdakwa menjawab mohon keringanan yang mulia karena saya masih mempunyai keluarga,”ungkap Wendra Ciputra.

Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Wendra Ciputra.  

Sementara itu, mengutip dakwaan dari JPU Adim bahwa kasus penipuan ini berawal tanggal 17 Desember 2019 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menelpon saksi Romli dengan tujuan untuk menyewa mobil dan sepeda motor milik Romli yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD warna abu-abu metalik STNK An Siti Saodah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning No Pol W 2553 TS STNK An Abdus Somad.

Terdakwa membuat kesepakatan sewa dengan Romli selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa per harinya adalah Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk mobil dan Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk sepeda motor.

Setelah itu, Romli mengantarkan mobil dan sepeda motor tersebut ke bengkel milik saksi Agus Pranoto, untuk selanjutnya terdakwa mengambil di bengkel tersebut, setelah terdakwa menguasai mobil dan sepeda motor tersebut maka terdakwa tanpa seizin serta sepengetahuan pemilik langsung menjual mobil dan sepeda motor tersebut dengan cara menyuruh Rudi (DPO) untuk menjualnya.

Romli pemilik kendaraan mencurigai setelah lewat 7 (Tujuh) hari mobil dan sepeda motornya belum kembali maka menghubungi terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa maka pemilik mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol W 2553 TS yang ditaksir seharga Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). Pat

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…