Kakek di Malang Dihabisi 2 Rekannya saat Memotong Pohon Kopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan para pelaku pembunuhan dan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan para pelaku pembunuhan dan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Seorang kakek berusia 70 tahun warga Desa kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang menjadi korban pembunuhan oleh rekannya sendiri.

Pelaku yang berjumlah dua orang berinisial SMR (36) dan MSL (60) itu telah berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Dari penuturan para pelaku kepada polisi, motif mereka tega mengahabisi nyawa Juarto (korban) karena kesal ulah dan perbuatan korban selama hidupnya sering melukai perasaan tersangka secara verbal.

“Mereka bertiga ini sebenarnya berteman. Sering kerja bareng. Karena ucapan dan tingkah laku korban, membuat tersangka tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (20/10/2020).

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad Juarto di sungai Desa Kepatihan, Jumat (16/10/2020) lalu. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan fakta bahwa Juarto tewas dibunuh.

“Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, kemudian ditemukan kedua pelaku ini,” ucap Hendri.

Hendri menjelaskan, kasus ini akan dikembangkan. Diketahui, baik tersangka dan korban, kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga. “Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini,” tegas Hendri.

Saat pembunuhan terjadi, tambah Hendri, tersangka bersama korban sedang memotong pohon kopi. Ketika korban lengah, tersangka SMR menghantam kepala korban menggunakan batang pohon kopi yang sudah terpotong. Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian diangkat bersama MSL. Dalam kondisi tidak berdaya itulah, korban kemudian dilempar ke sungai yang jaraknya, 20 meter dari tempat mereka memotong pohon kopi.

Untuk memastikan korban sudah tewas, tersangka bahkan sempat turun ke bibir sungai. Jasad korban baru diketahui warga setempat satu minggu kemudian sudah dalam kondisi mengenaskan. Atas perkara pembunuhan itu, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program…

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Rumah terapi Anak, Budaya, Kreatif dan Unggul (ABAKU) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi di Kota Marmer…

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di…

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian Polres Blitar Polda Jatim dalam upaya…

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…