Simpan Sabu 25,8 Kg dan 12 Ribu Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.
Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kepemilikan Narkotika jenis Sabu 25,8 Kilogram dan pil Ekstasi 12 ribu butir, dengan terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020).

Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Darwis,SH, menyatakan terdakwa Moch.Haririn  bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis Ekstasi  dan Sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun. Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- Subsider 1 tahun penjara. Barang bukti berupa Sabu, berat 25.876,3 gram, dan pil Ekstasi, sebanyak 12.091 butir. Dirampas untuk dimusnahkan.

Telah dibacakan pembelaan (pledoi) oleh Adi Kristianto,SH, kuasa hukum terdakwa, secara tertulis yang intinya memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya, sesuai dengan peran yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Saat terdakwa Moch Haririn bin Satuki  sedang berada di area parkir hotel I&M jalan Arjuno Surabaya, bersama dengan Nur Aida, ditangkap saksi Slamet Raharjo bersama tim Satres Narkoba Polrestabes, digeledah tidak ditemukan barang bukti.Hanya ditemukan HP terdapat Chat gambar sabu dan ekstasi.

Dilanjutkan sekitar pukul 04.00 wib,  ke tempat kos terdakwa Moch.Haririn bin Satuki di Jalan Karah No. 87 Surabaya, ditemukan tas warna biru berisi 1 plastik besar isi sabu 9 bungkus sabu dengan berat total 12,041,3 gram (12 kilogram lebih).

Selain itu ditemukan juga 3 bungkus berisi berisi pil Ekstasi masing masing sebanyak, 4000 pil, 1000 pil dan 5200 pil.Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik Imam Muslim.

Imam Muslim ditangkap tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 05.30 wib di kos nya jalan kebonsari III/18 Surabaya bersama Nia Mayangsari.Tidak ditemukan BB dikos Imam Muslim.

Saat di interogasi terdakwa Moch Haririn mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Slamet Raharjo dengan tim, membawa terdakwa ke rumahnya di Kmp. Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tas ransel warna biru berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram lebih.

Dihari yang sama sekira pukul 15.30 wib, di tempat kos jalan di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Extacy  berupa 1 plastik besar berisi 19 paket plastik sebanyak 1.900 butir ekstacy.

Terdakwa mengaku semua barang sabu dan pil Ekstasi milik Imam Muslim, untuk diedarkan, selama pengiriman terdakwa mendapat upah 2 juta perbulannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

 

Berita Terbaru

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengubah stigma kampung narkoba yang ada di Jalan Kunti, Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…