Simpan Sabu 25,8 Kg dan 12 Ribu Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.
Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kepemilikan Narkotika jenis Sabu 25,8 Kilogram dan pil Ekstasi 12 ribu butir, dengan terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020).

Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Darwis,SH, menyatakan terdakwa Moch.Haririn  bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis Ekstasi  dan Sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun. Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- Subsider 1 tahun penjara. Barang bukti berupa Sabu, berat 25.876,3 gram, dan pil Ekstasi, sebanyak 12.091 butir. Dirampas untuk dimusnahkan.

Telah dibacakan pembelaan (pledoi) oleh Adi Kristianto,SH, kuasa hukum terdakwa, secara tertulis yang intinya memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya, sesuai dengan peran yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Saat terdakwa Moch Haririn bin Satuki  sedang berada di area parkir hotel I&M jalan Arjuno Surabaya, bersama dengan Nur Aida, ditangkap saksi Slamet Raharjo bersama tim Satres Narkoba Polrestabes, digeledah tidak ditemukan barang bukti.Hanya ditemukan HP terdapat Chat gambar sabu dan ekstasi.

Dilanjutkan sekitar pukul 04.00 wib,  ke tempat kos terdakwa Moch.Haririn bin Satuki di Jalan Karah No. 87 Surabaya, ditemukan tas warna biru berisi 1 plastik besar isi sabu 9 bungkus sabu dengan berat total 12,041,3 gram (12 kilogram lebih).

Selain itu ditemukan juga 3 bungkus berisi berisi pil Ekstasi masing masing sebanyak, 4000 pil, 1000 pil dan 5200 pil.Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik Imam Muslim.

Imam Muslim ditangkap tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 05.30 wib di kos nya jalan kebonsari III/18 Surabaya bersama Nia Mayangsari.Tidak ditemukan BB dikos Imam Muslim.

Saat di interogasi terdakwa Moch Haririn mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Slamet Raharjo dengan tim, membawa terdakwa ke rumahnya di Kmp. Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tas ransel warna biru berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram lebih.

Dihari yang sama sekira pukul 15.30 wib, di tempat kos jalan di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Extacy  berupa 1 plastik besar berisi 19 paket plastik sebanyak 1.900 butir ekstacy.

Terdakwa mengaku semua barang sabu dan pil Ekstasi milik Imam Muslim, untuk diedarkan, selama pengiriman terdakwa mendapat upah 2 juta perbulannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

 

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…