Simpan Sabu 25,8 Kg dan 12 Ribu Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.
Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020). SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kepemilikan Narkotika jenis Sabu 25,8 Kilogram dan pil Ekstasi 12 ribu butir, dengan terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (26/10/2020).

Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Darwis,SH, menyatakan terdakwa Moch.Haririn  bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis Ekstasi  dan Sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun. Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- Subsider 1 tahun penjara. Barang bukti berupa Sabu, berat 25.876,3 gram, dan pil Ekstasi, sebanyak 12.091 butir. Dirampas untuk dimusnahkan.

Telah dibacakan pembelaan (pledoi) oleh Adi Kristianto,SH, kuasa hukum terdakwa, secara tertulis yang intinya memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya, sesuai dengan peran yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Saat terdakwa Moch Haririn bin Satuki  sedang berada di area parkir hotel I&M jalan Arjuno Surabaya, bersama dengan Nur Aida, ditangkap saksi Slamet Raharjo bersama tim Satres Narkoba Polrestabes, digeledah tidak ditemukan barang bukti.Hanya ditemukan HP terdapat Chat gambar sabu dan ekstasi.

Dilanjutkan sekitar pukul 04.00 wib,  ke tempat kos terdakwa Moch.Haririn bin Satuki di Jalan Karah No. 87 Surabaya, ditemukan tas warna biru berisi 1 plastik besar isi sabu 9 bungkus sabu dengan berat total 12,041,3 gram (12 kilogram lebih).

Selain itu ditemukan juga 3 bungkus berisi berisi pil Ekstasi masing masing sebanyak, 4000 pil, 1000 pil dan 5200 pil.Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik Imam Muslim.

Imam Muslim ditangkap tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 05.30 wib di kos nya jalan kebonsari III/18 Surabaya bersama Nia Mayangsari.Tidak ditemukan BB dikos Imam Muslim.

Saat di interogasi terdakwa Moch Haririn mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Slamet Raharjo dengan tim, membawa terdakwa ke rumahnya di Kmp. Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tas ransel warna biru berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram lebih.

Dihari yang sama sekira pukul 15.30 wib, di tempat kos jalan di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Extacy  berupa 1 plastik besar berisi 19 paket plastik sebanyak 1.900 butir ekstacy.

Terdakwa mengaku semua barang sabu dan pil Ekstasi milik Imam Muslim, untuk diedarkan, selama pengiriman terdakwa mendapat upah 2 juta perbulannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd

 

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…