Gubernur Khofifah Naikkan UMP 2021, Ketua SPSI Syukuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menemui perwakilan serikat buruh  di depan gedung Grahadi, Kamis 8 Oktober 2020 lalu. SP/Humas Pemprov Jatim
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menemui perwakilan serikat buruh di depan gedung Grahadi, Kamis 8 Oktober 2020 lalu. SP/Humas Pemprov Jatim

i

UMP Jatim 2021 Naik Rp 100 Ribu, jadi Rp 1,868,777

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penetapan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020. Ditegaskannya bahwa keputusan UMP sudah berdasar hasil rapat antara dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

"Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI nomor 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemi COVID-19. Maka tanggal 27 Oktober malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan," ujar Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).

Khofifah yang didampingi Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono beserta perwakilan Pimpinan Dewan Pengupahan Jatim menyatakan bahwa UMP angkanya memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331.

"Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada tangan 27 Oktober lalu, mereka mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu, ada itung-itungan kaitan dengan KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP," jelasnya.

Khofifah juga mengatakan bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK pada akhir November 2020 mendatang. Sehingga ketika UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Wali Kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

 

Dewan Pengupahan: Disyukuri

Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja mengatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan ikut terdampak.

"Banyak perusahaan karena kena pandemi produktifitasnya tidak ada peningkatan. Untuk itu, bersama-sama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, unsur serikat pekerja mengambil langkah tegas, jelas, bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional dan ambisius semata mata. Tapi, meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pembahasan UMP ini sudah dilakukan bersama Gubernur Jatim hampir 2 minggu lamanya. Untuk itu pria yang juga Ketua SPSI Jatim ini meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk mensyukuri dan tidak perlu meratapi kecilnya kenaikan. Terlebih lagi, kenaikan ini terjadi di tengah pandemi.

"Kami menyampaikan salam hormat kami pada Apindo dan Asosiasi pengusaha, bahwa dengan kenaikan ini jangan bersedih. Bahwa UMP ini hanya menggugurkan kewajiban dan nanti masih ada UMK. Dengan demikian UMP ini nanti tidak berlaku saat diuputuskan UMK pada akhir November nanti. Saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik, dunia usaha harus tetap kita selamatkan," pungkasnya.

 

Tak Miliki Asas Kemanfaatan

Sementara itu, melihat keputusan Gubernur Jawa Timur yang menaikkan UMP hanya sebesar 5,6 persen, dinilai para serikat buruh, keputusan itu tak memberika asas kemanfaatan buruh di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, Minggu (1/11/2020). Nuruddin menegaskan, pihaknya telah mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara nyata SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan bagi buruh di Jawa timur.

"Gak ada manfaatnya bagi buruh, karena saat ini nilai UMP terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta. Seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP tahun 2020," ujar Nuruddin, (1/11/2020).

Nuruddin menambahkan, saat ini serikat buruh sedang mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

"Tidak hanya gugatan hukum, serikat buruh juga berencana akan melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020 hingga 9 November 2020. Dan puncaknya  kami lakukan besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan," tutupnya. arf/tyn/cr2/rmc

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…