Sidang Perdana Pra Peradilan Singky Soewadji, Polrestabes Tak Hadiri Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Muhammad Sholeh didampingi Singky Soewadji (Kanan), memberikan keterangan kepada media di Ruang Sari 2, PN Surabaya, Senin (2/11). SP/Patrik Cahyo
Kuasa Hukum Muhammad Sholeh didampingi Singky Soewadji (Kanan), memberikan keterangan kepada media di Ruang Sari 2, PN Surabaya, Senin (2/11). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Gugatan Pra Peradilan antara Singky Soewadji (pemohon) dan  Polrestabes Surabaya (termohon) dengan nomer : 28/Pid.Pra/2020/PN.Surabaya atas dugaan pemindahan satwa surplus dari KBS menuju Taman Hewan Pematang dalam keadaan sehat, yang digelar di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/11). Sidang pertama tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal Sapruddin Sh, Mhum.

Dalam sidang Pra Peradilan tersebut dihadiri pemohon Singky Soewadji didampingi oleh Kuasa Hukum Muhammad Sholeh menghadiri ruang sidang Sari 2. Namun dalam persidangan tersebut Polrestabes sebagai termohon tidak dapat datang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Wartawan Surabaya Pagi menghubungi Kapolrestabes Surabaya, Jhonny Edison Isir, tetapi tidak ada respon. Padahal dalam sidang tersebut sudah hadir Singky Soewadji sebagai pemohon dan Kuasa Hukum menunggu dari pihak Polrestabes Surabaya.

Singky Soewadji selaku Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) yang menghadiri sidang pertama gugatan Pra Peradilan terhadap Polrestabes Surabaya, tidak setuju lantaran dari Laporan Polisi No ; Lp / 87 / A/ II / 2014 /Spkt / Jatim / Restabes Surabaya Di Sp3 oleh Pihak Polrestabes Surabaya.

Berujung Singky Soewadji melakukan pra peradilan seperti yang tertera dalam lampiran paper tersebut Polrestabes diduga melanggar pada Kementerian Kehutanan serta dalam pasal 34 dalam Peraturan Pemerintah RI No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Sementara kuasanya Muhammad Sholeh Sh dari Singky Soewadji (Pemohon) mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran dari pihak Polrestabes Surabaya, karena hal ini tidak sekali dilakukan sudah 3 hari tidak hadir dalam persidangan.

Harapan kami ketika sidang itu ditunda maka pihak Polrestabes dapat hadir dan berargumentasi terkait kasus ini mana yang kuat menyatakan pihak yang harus di SP3. Namun sidang kedua tidak hadir, akan disampaikan kepada pihak Hakim bahwa sidang ketiga tetap harus dilaksanakan tanpa kehadiran pihak Polrestabes,”ungkap Kuasa Sholeh.

Hal itu menurut kuasa hukum Muhammad Sholeh, dalam kasus ini terus dipanggil tanpa ada batasan waktu. Dalam kasus tersebut telah menyiapkan ahli pidana maupun ahli konservasi dengan kesimpulan SP3 cacat hukum sehingga harus digugat kembali. “Sidang akan ditunda selama satu minggu menunggu keputusan panitera,” tutur kuasa Sholeh pada Surabaya Pagi.

Perlu diketahui Sidang Praper ini dilimpahkan lantaran Terkait  Kasus Penjarahan 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap berlanjut.

 Dengan diterbitkannya SP3, pihak Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah yang juga pengelolah Taman Hewan Siantar dan Sekjen PKBSI Toni Sumampau mantan Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS yang juga pemilik/direktur Taman Safari Indonesia (TSI) melaporkan saya dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kemudian, Putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), saya dinyatakan Bebas Murni. Putusan tersebut berbunyi menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua Primier maupun Subsidier.

Membebaskan terdakwa oleh karenanya dan seluruh dakwaan tersebut. Mengembalikan nama baik dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya. Terakhir, Pertimbangan putusan Bebas Murni yang tertuang dalam penetapan bahwa dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang.  

Pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang meliputi satwa ditukar dengan uang, mobil, motor, memugar museum dan membangun kandang. Pada saat dibuat perjanjian tersebut ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS telah dicabut. Satwa Appendix I diantaranya Komodo dan Orang Utan tidak ada ijin presiden.

Dari Putusan PN dan MA ini maka secara sah telah diakui secara hukum bahwa dalam kasus enam perjanjian tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka sudah selayaknya gugatan Pra Peradilan di kabulkan dan Polisi harus mencabut SP3 dan membuka kembali kasus Penjarahan 420 satwa KBS, dan menetapkan para tersangka. Dalam kasus ini, menurut Undang – undang Pemerintah RI No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, hanya dapat dipertukarkan atas Seizin dan persetujuan Presiden. Pat

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…