PT Chakra Jawara Dongkrak Penjualan Iveco Permudah Pekerja Tambang di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala cabang PT Chakra Jawara, Rizqki Hasbie. SP/ Julian
Kepala cabang PT Chakra Jawara, Rizqki Hasbie. SP/ Julian

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tren penurunan harga batubara sejak akhir tahun 2018 sampai saat ini belum mengalami perbaikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga acuan telah merosot sejak 2018 lalu. Penurunan harga batubara tersebut ternyata berimbas pada bisnis armada pengangkutan.

PT Chakra Jawara, anak usaha Trakindo, salah satu distributor truk pengangkut segmen pertambangan batubara kelas menengah ke atas merasakan imbas itu.

Hal tersebut yang membuat PT Chakra Jawara berani membuka cabang ke duanya di Surabaya setelah di Tanggrang.

Kepala cabang PT Chakra Jawara, Rizqki Hasbie mengatakan, ini cabang pertamanya di Jawa Timur yang berlokasi di Rungkut Surabaya ini, sedangkan target dari Chakra Jawara sendiri pada semester I 2021 nanti menjual 25 unit (cakupan jatim dan nusa tenggara) dan semster II 2021 berapa unit (cakupan jatim dan nusa tenggara) 15 unit.

"Dibukanya kantor cabang pertama ini, kami menjual unit jenis iveco 682 (4x2) dan Iveco 682 (6x4), Iveco traker 6x4 380 Hp dan iveco tracker 8x4 440 hp, untuk menunjang para pekerja tambang di wilayah Jawa Timur" ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Sementara, penjualan Iveco (Semua Unit) di Jatim dan Nusa tenggara sejak Januari Hingga Oktober 2020 mencapai 25 unit.

“Kami tetap merasa optimis terhadap fundamental industri di jangka panjang, dan dalam menghadapi tantangan jangka pendek, kami berfokus untuk menjaga kas, memperkuat struktur permodalan dan posisi keuangan, bertahan di jalur yang sudah ada, terus mengeksekusi strategi untuk memastikan kelangsungan bisnis, dan tetap bersumbangsih terhadap pembangunan nasional,” tutupnya. Jul

Berita Terbaru

Bupati Madiun Tekankan Penguatan Pilar Sosial dan Ketepatan Sasaran Bantuan

Bupati Madiun Tekankan Penguatan Pilar Sosial dan Ketepatan Sasaran Bantuan

Rabu, 04 Mar 2026 09:56 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 09:56 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Data sosial yang belum akurat disebut menjadi salah satu kendala dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Hal ini disam…

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…