Wali Kota Minta BPJS Kesehatan Awasi Kendali Aplikasi PCare

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption : Wali kota Mojokerto saat mengecek aplikasi PCare di Puskesmas.SP/DWI AGUS SUSANTI
Caption : Wali kota Mojokerto saat mengecek aplikasi PCare di Puskesmas.SP/DWI AGUS SUSANTI

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Aplikasi Primary Care (PCare) yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (BPJS-Kes), seyogyanya dapat mempermudah masyarakat dalam memilih rumah sakit yang diinginkan sebagai tempat rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Namun, sistem tersebut tidak berjalan baik di Kota Mojokerto. 

Temuan atas kejanggalan tersebut, diungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa Puskesmas.

Walikota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, tidak adanya keterbukaan atau transparansi dari BPJS-Kes atas penggunaan aplikasi PCare yang tidak dapat merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Mengingat, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Mojokerto dengan fasilitas lengkap. 

"Kami (Pemerintah Kota Mojokerto) tidak menuntut diluar batas ketentuan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, selama tiga tahun berturut-turut kami telah mengupayakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, lebih dari 95 persen warga Kota Mojokerto telah memiliki jaminan kesehatan. Berlandaskan hal ini, kami ingin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan (rumah sakit) yang diinginkan mereka," jelas Ning Ita, Selasa (3/11).

Yang disayangkan walikota perempuan pertama di Mojokerto ini, dalam penerapan PCare BPJS-Kes adalah kapasitas rujukan yang lebih dari 30 persen, ternyata secara sistem terbuka untuk rujukan fasilitas pelayanan lainnya. Ning Ita mencontohkan, jika kapasitas rujukan untuk beberapa poli di rumah sakit swasta tipe C dan D, telah melampaui kapasitas yang telah ditentukan jika dilihat dari aplikasi PCare. Kendati kapasitas terbilang melebihi, namun melalui PCare pasien tetap mendapatkan rujukan di rumah sakit tipe C atau D dan bukan di RSUD yang memiliki kapasitas lebih dari 100 persen.

"Misalnya begini, ada rumah sakit tipe C yang memiliki jatah rujukan hanya 11, namun pada kenyataannya rumah sakit tersebut dapat menampung 13 rujukan. Bisa dibilang, ini telah melebihi kapasitas atau aturan. Seharusnya, lebihan tersebut dapat dirujukkan ke RSUD yang memiliki kapasitas lebih. Tidak hanya itu, ada pasien yang menginginkan dirujuk ke salah satu poli di RSUD karena dekat dengan rumah, tapi saat dicek di aplikasi PCare, justru RSUD kami tidak tercantum di sana. Jadi, selama ini RSUD kami tidak memiliki satupun rujukan dari masyarakat," jelasnya.

Temuan atas kejanggalan ini, didapati Ning Ita saat menjumpai warga yang mengadu kepadanya karena tidak dapat dirujuk ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan justru dialihkan ke rumah sakit swasta yang jauh dari tempat tinggal pasien. Untuk itu, Ning Ita segera bertindak tegas dengan mengecek satu-persatu permasalahan yang ada di masyarakat selama ini terkait layanan rujukan PCare BPJS-Kes. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang kecewa atas sistem yang kurang berpihak kepada warga Kota Mojokerto.

Mengetahui ketidakberesan terhadap sistem PCare BPJS-Kes, Ning Ita meminta kepada pihak BPJS-Kes untuk lebih mengawasi pengendalian terhadap aplikasi rujukan PCare. Selain itu, ia juga meminta agar ada transparansi nama-nama tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada pasien yang mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) sebagai bentuk transparansi pelayanan. "Jika tenaga medis spesialis memiliki surat ijin praktek (SIP) yang terbatas jumlahnya, hal yang mustahil jika banyak pelayanan kesehatan yang bisa buka di jam yang bersamaan dengan kuota layanan yang terbatas pula. Namun di aplikasi layanan PCare, hal tersebut tidak ditampilkan nama-nama tenaga medis spesialis yang melayani pasien rujukan," tandasnya.

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dimana RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo telah sesuai dengan berdasarkan kompetensi, sarana dan prasarana sehingga dapat menerima kapasitas 30 persen secara terbuka untuk menerima rujukan melalui aplikasi layanan PCare dari Puskesmas. dwy

 

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…