Tak Dipinjami Uang, Buruh Bangunan Sekap Majikan di Pandegiling

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Imam Khusairi saat diamankan di Polsek Tegalsari. SP/Septyan
Tersangka Imam Khusairi saat diamankan di Polsek Tegalsari. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kesal karena tak dipinjami uang, seorang pria di Surabaya nekad menyekap seorang wanita. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Gede Sutanya mengatakan, pelaku bernama Imam Khusairi (25) warga Blitar. Sementara korban, berinisial berinisial IM (57) warga Jakarta yang tinggal di Pandegiling Surabaya.

Dari informasi yang didapat, Imam ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari di Tambaksumur, Sidoarjo pada (23/10) lalu setelah sebelumnya sempat kabur usai menyekap korban.

"Korban berdomisili di Jakarta, pihaknya (pelaku) kemudian menjadi pekerja bangunan untuk melakukan renovasi rumahnya yang berada di Jalan Pandegiling. Korban mencari pekerja melalui Facebook. Selanjutnya ketemu dengan tersangka berinisial IK ini," kata Made, Kamis (5/11/2020).

Made menambahkan, dari percakapan di media sosial kemudian sepakat untuk mengerjakan rumah milik korban. Renovasi baru dua hari berlangsung, korban kemudian mendatangi rumahnya tersebut dan menanyakan hasil kerja Imam.

"Oleh korban ditanyakan pekerjaannya sampai di mana. Selanjutnya dalam pertemuan itu, tersangka hendak meminta bon (meminjam) uang. Waktu itu korban tidak meminjami uang. Dari situlah awal terjadinya penyekapan terhadap korban," imbuh Made.

Tangan dan kaki korban diikat. Kepala korban juga sempat dipukul memakai kayu balok. Tersangka lalu kabur. Setelah mendapat informasi dari warga terkait aksi penyekapan itu, polisi mendatangi lokasi.

"Kita cek TKP bersama unit reskrim. Kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengalami luka di bagian tengku leher belakang," ungkap Made.

Korban lalu dimintai keterangan. "Tersangka sempat kabur dan sepuluh hari kemudian kita amankan, pada Jumat (23/10)," lanjut Made.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menguras barang-barang milik korban. Seperti uang, tas, handphone dan barang berharga lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (2) angka 4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. tyn/cr3/ham

 

 

 

 

Berita Terbaru

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus…